Pengasuh Ponpes di Lamongan Cabuli 3 Santri di Bawah Umur

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Diduga cabuli 3 santrinya, R A (69) oknum guru ngaji yang juga pengasuh  Ponpes  Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kamis (4/1/2024) diamankan di Mapolres Lamongan.

Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo membenarkan kabar tersebut. Diduga seorang guru ngaji RA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

“Iya, sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor,” kata Ipda Sunaryo, Jumat (5/1/2024).

Ipda Sunaryo menambahkan, ada tiga korban anak-anak berinisial KSN, NSJ, NAZ semua warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. “Kesemuanya warga rata-rata berusia 8 tahun,”ujar Ipda Sunaryo.

Kejadian tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kasus perbuatan cabul yang dilakukan RA yang juga  pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami mendatangi rumah Kepala Desa Saptaya Nugraha Duta (52), di rumah tersebut sudah ada ibu korban berinisial SM yang menerangkan bahwa anaknya  berinisial KSN menjadi korban pencabulan guru ngajinya,” ungkap Ipda Sunaryo.

Dari keterangan ibu korban, lanjut Sunaryo menuturkan, RA dengan cara memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali, setiap ngaji hingga korban mengeluh kesakitan pada  kemaluannya.

Baca juga: Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

“Dengan kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepala desa Sidorejo,” ujar Sunaryo menceritakan.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang  Perlindungan Anak.

“Saat ini kami juga memintakan Visum Et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sunaryo.

Sementara itu, dalam sebuah video pernyataan resmi, pelaku dugaan pencabulan yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Imam, Kyai R, mengakui perbuatan tersebut terhadap beberapa santriwatinya.

Baca juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

“Saya sebagai pengasuh madin Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan, dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap beberapa santri saya,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.

Dalam video tersebut, Kyai R juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia menyatakan bahwa jika melakukan lagi, ia siap menerima sanksi hukum. Kyai R juga dengan tegas mengumumkan bahwa ia tidak akan lagi aktif di Madin Nurul Imam, sebagai khotib Jumat di beberapa masjid, sebagai imam masjid, dan sebagai pengasuh pengajian, sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sidorejo pada umumnya, atas peristiwa ini,” ungkapnya. jir/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru