Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang bukti senilai Rp 550 juta, dengan tersangka sebanyak 40 orang.

Kasus narkoba ini seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, saat jumpa pers Rabu, (20/5/2026) menyebutkan, penangkapan para pelaku beserta dengan barang bukti itu, di dapat dari 17 Kecamatan di wilayah Lamongan.

"Kabupaten Lamongan itu terdiri dari 27 Kecamatan, penyebaran narkoba yang kami tangani ini mulai bulan Maret, April dan Mei 2026 di dapat dari 17 Kecamatan, artinya penyebaran narkoba di Lamongan sudah merata dan ini sudah membahayakan," ujarnya.

Ke 17 Kecamatan yang disasar kasus narkoba itu lanjut Kapolres, diantaranya di dapat Lamongan 18 kasus, Kecamatan Mantup 6 kasus, Kecamatan Karanggeneng 5 kasus, Kecamatan Pucuk 5 kasus, Kecamatan Babat 4 kasus, Kecamatan Paciran 3 kasus, Kecamatan Ngimbang 2 kasus, Kecamatan Sambeng 2 kasus, Kecamatan Modo 2 kasus, Turi 1 kasus, Tikung 1 kasus, Sukodadi 1 kasus, Sugio 1 kasus, Kedungpring 1 kasus, dan Kecamatan Brondong 1 kasus.

Dalam kasus narkoba dan jenis obat keras ini melibatkan 40 tersangka dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, barang bukti narkoba sejumlah 80,96 gram senilai 112 juta, Senilai Rp 100 juta, dan 143.720 obat keras daftar g dengan nilai Rp 430 juta, sehingga dengan total nilai barang bukti narkotika dan daftar G yang diamankan dan kita akan musnahkan adalah dengan nilai total Rp 550 juta.

Selain itu juga mengamankan berbagai barang yang memiliki keterlibatan dalam peredaran narkoba antara lain, 34 unit HP berbagai merek, 5 unit timbangan elektronik, 6 unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 map plastik kosong uang tunai sebesar 1.821.000, dan berbagai dompet data.

"Berdasarkan akumulasi kami dengan barang bukti yang berhasil kita rekap, dan kita amankan insya Allah kami bisa menyelamatkan narkoba dan pengaruh narkoba lebih dari 144.500 jiwa yang dapat berpengaruh atau terkontaminasi dari berbagai jenis narkoba," katanya.

Para tersangka sendiri sebabanyak 40 orang itu, 7 diantaranya adalah residivis, antara lain nama inisial HPA yaitu residivis narkotika tahun 2020, atas nama NBS resedivis juga dengan pencurian dan penggelapan tahun 2020, atas nama F residivis narkotika tahun 2011 dan 2015 ini bahkan dua kali, kemudian BKD residivis narkotika Tahun 2022 tahun 2017, dan residivis narkotika 2017, dan terakhir AGW tersangka narkotika tahun 2018 dan tahun 2020.

Dengan jumlah kasus dan tersangka tersebut kata Kapolres, peredaran narkotika sangat memprihatinkan di Lamongan, sehingga diperlukan kerjasama memerangi narkoba."Kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan masyarakat, informasi sekecil apapun terkait pengguna pelaku pengguna narkoba tolong informasikan kepada kami sehingga kami bisa bergerak cepat dan praktis untuk melakukan tindakan-tindakan terukur," harapnya.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan dalam kasus-kasus ini menurutnya adalah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba diantaranya adalah pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, dan juga paling banyak 8 miliar.

Kemudian ayat keduanya pidana penjara 20 tahun penjara, pasal 114 ayat 1 di dalam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Pasal 14 ayat 2 di dalam penjara serumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Ada lagi pasal 127 yaitu pengguna yang sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial selain itu kami juga menerapkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan di pasar 609 ayat 1 dan 609 ayat 2 juga pasal 6 10 ayat 1 dan pasal 6 10 ayat 2. 

"Kmi juga melakukan penerapan undang-undang kesehatan yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan di pasal 435 yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan tidak ada denda paling banyak 5 miliar rupiah sedangkan di ayat 2 di dalam penjara paling lama 5 tahun ataupun tidak dapat paling banyak 500 juta," bebernya.jir

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …