Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang bukti senilai Rp 550 juta, dengan tersangka sebanyak 40 orang.

Kasus narkoba ini seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, saat jumpa pers Rabu, (20/5/2026) menyebutkan, penangkapan para pelaku beserta dengan barang bukti itu, di dapat dari 17 Kecamatan di wilayah Lamongan.

"Kabupaten Lamongan itu terdiri dari 27 Kecamatan, penyebaran narkoba yang kami tangani ini mulai bulan Maret, April dan Mei 2026 di dapat dari 17 Kecamatan, artinya penyebaran narkoba di Lamongan sudah merata dan ini sudah membahayakan," ujarnya.

Ke 17 Kecamatan yang disasar kasus narkoba itu lanjut Kapolres, diantaranya di dapat Lamongan 18 kasus, Kecamatan Mantup 6 kasus, Kecamatan Karanggeneng 5 kasus, Kecamatan Pucuk 5 kasus, Kecamatan Babat 4 kasus, Kecamatan Paciran 3 kasus, Kecamatan Ngimbang 2 kasus, Kecamatan Sambeng 2 kasus, Kecamatan Modo 2 kasus, Turi 1 kasus, Tikung 1 kasus, Sukodadi 1 kasus, Sugio 1 kasus, Kedungpring 1 kasus, dan Kecamatan Brondong 1 kasus.

Dalam kasus narkoba dan jenis obat keras ini melibatkan 40 tersangka dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, barang bukti narkoba sejumlah 80,96 gram senilai 112 juta, Senilai Rp 100 juta, dan 143.720 obat keras daftar g dengan nilai Rp 430 juta, sehingga dengan total nilai barang bukti narkotika dan daftar G yang diamankan dan kita akan musnahkan adalah dengan nilai total Rp 550 juta.

Selain itu juga mengamankan berbagai barang yang memiliki keterlibatan dalam peredaran narkoba antara lain, 34 unit HP berbagai merek, 5 unit timbangan elektronik, 6 unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 map plastik kosong uang tunai sebesar 1.821.000, dan berbagai dompet data.

"Berdasarkan akumulasi kami dengan barang bukti yang berhasil kita rekap, dan kita amankan insya Allah kami bisa menyelamatkan narkoba dan pengaruh narkoba lebih dari 144.500 jiwa yang dapat berpengaruh atau terkontaminasi dari berbagai jenis narkoba," katanya.

Para tersangka sendiri sebabanyak 40 orang itu, 7 diantaranya adalah residivis, antara lain nama inisial HPA yaitu residivis narkotika tahun 2020, atas nama NBS resedivis juga dengan pencurian dan penggelapan tahun 2020, atas nama F residivis narkotika tahun 2011 dan 2015 ini bahkan dua kali, kemudian BKD residivis narkotika Tahun 2022 tahun 2017, dan residivis narkotika 2017, dan terakhir AGW tersangka narkotika tahun 2018 dan tahun 2020.

Dengan jumlah kasus dan tersangka tersebut kata Kapolres, peredaran narkotika sangat memprihatinkan di Lamongan, sehingga diperlukan kerjasama memerangi narkoba."Kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan masyarakat, informasi sekecil apapun terkait pengguna pelaku pengguna narkoba tolong informasikan kepada kami sehingga kami bisa bergerak cepat dan praktis untuk melakukan tindakan-tindakan terukur," harapnya.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan dalam kasus-kasus ini menurutnya adalah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba diantaranya adalah pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, dan juga paling banyak 8 miliar.

Kemudian ayat keduanya pidana penjara 20 tahun penjara, pasal 114 ayat 1 di dalam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Pasal 14 ayat 2 di dalam penjara serumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Ada lagi pasal 127 yaitu pengguna yang sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial selain itu kami juga menerapkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan di pasar 609 ayat 1 dan 609 ayat 2 juga pasal 6 10 ayat 1 dan pasal 6 10 ayat 2. 

"Kmi juga melakukan penerapan undang-undang kesehatan yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan di pasal 435 yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan tidak ada denda paling banyak 5 miliar rupiah sedangkan di ayat 2 di dalam penjara paling lama 5 tahun ataupun tidak dapat paling banyak 500 juta," bebernya.jir

Berita Terbaru

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan ruas Jalan Pandean-Malasan di Kecamatan Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memperluas akses penyerapan kepada…

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi jajaran Pemkota Blitar raih Prestasi di Tingkat Nasional di dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemda berprestasi 2026 Batch …

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Meriahkan HUT RI ke 81, Warga Dusun Kawur Gelar Jalan Sehat

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Dusun Kawur, Desa Gampingrowo Kecamatan Tarik menggelar jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81…

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Perluas Promosi Wisata, Disbudpar Pasuruan Dorong Penggiat Kreator Digital

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna memperluas promosi destinasi wisata daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan mendorong penggiat…

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Perkuat Pembekalan CPMI, Pemkab Malang Bakal Optimalkan Migrant Center

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna memperkuat pembekalan kepada Calon Pekerja Migran (CPMI) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bakal…