SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan gangguan psikis berat, bahkan sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang dihadapinya.
Melihat kondisi kritis tersebut, pengacara keluarga korban dan aktivis hukum Dimas Yemahura, S.H., M.H., turun tangan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Ia secara resmi telah mendampingi keluarga korban untuk melaporkan perkara ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Dalam wawancaranya, Dimas Yemahura mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas lambatnya penanganan yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi sosiologis dan psikologis korban yang masih di bawah umur yang dilakukan oleh spiritual Ki Buyut Sodo Lanang.
Pelaku merupakan guru spiritual paman korban yang memiliki padepokan Kendalisodo Sidokare. Korban sering diajak ngaji oleh pamannya ke Padepokan Kendalisodo Sidokare. "Karena kerap diajak pamannya ngaji, korban didekati oleh Ki Sodo Lanang dan akhirnya dicabuli mulai Mei 2025 hingga Februari 2026 di rumah paman dan pelaku kawasan Citra Garden Sidoarjo," jelas Dimas.
Pengakuan korban, bahwa pelaku mengancam korban akan membunuhnya secara perlahan jika menceritakan kepada orang lain.
"Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami sudah masuk dalam fase gangguan psikis berat. Korban kerap mengurung diri, histeris, bahkan ada indikasi kuat dan tindakan nyata untuk mengakhiri hidupnya karena beban moral dan rasa takut yang luar biasa," ujar Dimas dengan nada geram, Selasa (9/6/2026).
Dimas menegaskan perkara ini bukan sekadar tindak pidana asusila biasa, melainkan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap masa depan anak. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik PPA dan PPO Polresta bergerak cepat melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap terduga pelaku.
"Kami meminta kepada Kapolresta beserta jajaran penyidik PPA untuk memberikan atensi khusus. Jangan biarkan korban berjuang sendirian dalam traumanya sementara pelaku masih berkeliaran bebas tanpa jerat hukum. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak adalah harga mati," tegasnya.
Selain mengupayakan jalur hukum pidana agar pelaku segera ditangkap dan diadili, Dimas menyatakan bahwa timnya juga fokus menyelamatkan kondisi mental korban. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga psikologi forensik serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan trauma healing yang intensif.
"Fokus kami ada dua. Pertama, memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu agar ada efek jera. Kedua, menyelamatkan nyawa dan masa depan korban melalui pendampingan psikologis total. Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai korban mendapatkan keadilan yang hakiki," tandas pengacara yang dikenal kerap membela kaum marjinal ini.
Hingga saat ini, pihak keluarga bersama kuasa hukum terus melengkapi bukti-bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum psikatri, guna memperkuat konstruksi hukum di persidangan nanti. Masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan anak di bawah umur.
Kasat Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Lailah Rohmawati mengakui pihaknya melaksanakan penyidikan kasus dugaan pencabulan itu. Menurutnya, sampai saat ini, kasus itu belum ada tersangkanya lantaran masih menunggu gelar perkara di jajaran internalnya.
"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa," pungkasnya. Hk
Editor : Redaksi