Dispendik Jatim Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025

surabayapagi.com
Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025. SP/JATI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025, di mana terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan apabila tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik. 

Baca juga: Jatim Sosialisasi Program JKN ke ASN

"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Aries, Senin (12/2)

 Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah. 

"Kami ingin informasi PPDB tahun 2024 tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini diharapkan masyarakat bisa memahaminya," ujar Aries. 

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. 

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

Baca juga: Dispendik Surabaya Sediakan 365 Posko PPDB 2024

 Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi. 

"Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya. 

Baca juga: Peringati Harkitnas Ke-116, Dinsos Jatim Gelar Donor Darah

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini, kata Aries, terletak pada persyaratan Kartu Keluarga, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali. 

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya. 

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah. Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru