SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,"kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional
Dalam kesempatan bertemu wartawan di Gedung MK, Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:
"Rakyat Indonesia jang tercinta!Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Baca juga: Buka Musran PDIP Surabaya, Armuji Minta Kader Turun ke Rakyat dan dan Menangkan 2029
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA"
Baca juga: Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD
Permintaan Capres-cawapres PDIP
Salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar-Mahfud. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham