SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali menegaskan beberapa aturan kependudukan, terkait pindah menjadi warga Surabaya.
Setidaknya ada dua poin aturan yang disampaikan Eri bahwa tidak ada larangan pindah jadi warga Surabaya, jika menyepakati kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati
“Kalau pindah masuk Surabaya itu sebenarnya tidak masalah. Satu, tapi ada surat pernyataan dia tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota selama 10 tahun. Tidak apa-apa masuk Surabaya, terserah,” katanya.
Selain itu wajib melapor ke kelurahan, bertempat tinggal di mana agar dicek petugas.
“Kedua, kalau dia pindah ke Surabaya, contoh si Fulan pindah ke rumah mertuanya, maka tidak perlu lagi si Fulan datang di rumah mertua difoto. Tapi cukup, memasukkan data ke kelurahan, maka kelurahan turun ke rumah mertuanya tanya, benar tidak si Fulan tinggal di sini. Setelah itu cek tetangga kanan kirinya, benar tidak ? Benar, ya sudah proses saja (pengurusan pindah ke Surabaya),” terangnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim
Eri juga minta, tidak ada pecah Kartu Keluarga dalam satu rumah.“Pemerintah Kota ini kan memberikan kesejahteraan kepada warganya, kalau memberikan kesejahteraan kepada warganya, saya harus tahu dalam satu KK ini berapa, satu rumah itu berapa,” tandas Eri.
Ia akan melakukan penertiban pemecahan KK, agar tidak disalahgunakan demi mendapat bantuan pemerintah.
Baca juga: Bantuan Sangaaaat Minim, Pergerakan Pemerintah Terasa Lambat
“Kita bisa temukan satu rumah 50 KK, satu rumah 100 KK, wah ini kacau. Ini yang harus saya benarkan. Bukan kami mempersulit pecah KK, mungkin ada keperluan pinjaman atau apa, ya kita kasih surat keterangan. Untuk memperjelas kami untuk mensejahterahkan warga lebih baik,” bebernya.
Sebelumnya, tahun lalu Eri sudah pernah meminta pemilik indekos atau kontrakan tidak hanya menjadi penjamin alamat warga pendatang, tapi ikut menanggung apabila warga indekos itu masuk kategori miskin atau tidak mampu.sb/ana
Editor : Mariana Setiawati