SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto terus bersinergi meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal
Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada 48 perusahaan terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja yang digelar di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Mojokerto, Selasa (30/7/2024).
Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Moh Zaini mengatakan kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Kota Mojokerto.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Langkah DPMPTSP Kota Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan ini selain mengoptimalkan sinergitas perlindungan tenaga kerja juga untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga perlu adanya sosialisasi atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut kepada 48 perusahaan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading turut menggaris bawahi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Mojokerto,” ungkapnya.
Baca juga: Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa
Lebih jauh Zul mengatakan perlunya dukungan Pemerintah Daerah untuk efektivitas penanganan masalah ketidakpatuhan terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu," tegasnya.
Ia juga mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja.
"Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial,” tutupnya. Dwi
Baca juga: Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Editor : Redaksi