Pemilik 'CV Sentoso Seal' Hwa Diana Akhirnya Minta Maaf, Akui Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan

surabayapagi.com
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana  memakai baju tahanan. SP/ Achmad Adi 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah sempat bersikukuh menyangkal tuduhan penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Diana kini berstatus tersangka atas dugaan penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi seal industri tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh pengacara Diana, Elok Kadja, yang menyebut kliennya kini menyesali sikap arogansi dan ketidakkooperatifannya selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

“Bu Diana sudah menyadari kesalahan dan menyesal atas sikapnya selama ini yang mungkin terkesan arogan dan tidak kooperatif. Kini beliau berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Elok, Minggu (25/05/2025).

Penyesalan Diana juga diwujudkan dalam bentuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada para korban. Dari balik tahanan, ia disebut telah menuliskan sendiri surat tersebut sebagai bentuk pengakuan kesalahan.

Elok juga mengimbau para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa hak-haknya belum dipenuhi agar segera menghubunginya. Ia menyatakan siap memfasilitasi komunikasi langsung dengan Diana demi penyelesaian masalah secara adil.

Baca juga: Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Berhasil Dibekuk Petugas

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik usai laporan seorang mantan karyawan bernama Nila kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan itu berbuntut pada inspeksi langsung ke lokasi perusahaan di Margomulyo, yang sempat diwarnai ketegangan antara Armuji dan pihak perusahaan.

Total sudah ada 51 mantan karyawan yang melapor ke Polda Jatim. Mereka menuduh perusahaan melakukan tiga tindak pidana: penggelapan, penipuan, dan penghilangan dokumen pribadi. Semua laporan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Diana juga sempat terseret dalam perkara lain, termasuk dugaan perusakan kendaraan dan sebelumnya pernah melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik sebelum akhirnya kedua pihak berdamai.

Baca juga: Viral! Sejumlah Kuda di Wisata Bromo Disulap Bak Unicorn Warna-warni, Kena Cibiran Netizen!

Atas dugaan penggelapan ijazah, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara kini membayangi pemilik CV Sentoso Seal tersebut.

Sementara itu, operasional perusahaan terhenti akibat penyegelan yang dilakukan pihak berwenang. Diana disebut khawatir kondisi ini akan berdampak pada nasib para pekerja aktif yang kini terancam dirumahkan. ad

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru