SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.00 warga Desa Plosoarabg Kec.Sanabwetan Kab.Blitar di kagetkan adanya orang meninggal dunia di dalam kamar rumah Jl.Raya Plosoarang No. 17 Dsn. Mojo RT 03 RW 02 Desa Plosoarang.
Suci Asmorah (64) tetangga korban, melihat Kakek Suroso berjalan sempoyongan (limbung) depan rumah saksi, tak lama kemudian si kakek terjatuh, dan Suci segera menolong, setelah bisa berdiri dan berjalan, kakek masuk rumahnya.
Baca juga: Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar
"Keesokan harinya (Kamis 13 November 2025, red) saksi Suci berinisiatif untuk mencari korban, dan masuk ke dalam rumah korban yg tidak terkunci, dengan memanggil korban "Pak Su,..Pak Su" ( panggilan sehari hari korban) namun tidak ada jawaban, saksi selanjutnya masuk di dalam rumah, dan diketahui korban sudah dalam keadaan terlentang muka menghadap atas, kaki menekuk dan korban sudah tidak bernyawa/meninggal dunia di lantai kamar tidur, langsung menghubungi saudaranya," kata Kafi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.
Baca juga: Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung
Dalam olah TKP oleh Polsek Sanankulon yang di pimpin Kapolsek Sanan Kulon AKP Nurbudi Santoso S.Pd.I MH bersama unit reskrimnya, team Inafis serta team kesehatan Puskesmas Sanankulon, posisi korban dengan posisi telentang di lantai kamar tidur belakang beralaskan tika,kondisi jasad masih utuh, mulut sedikit terbuka , mata sedikit terbuka, kaki menekuk dan sudah kaku, mengenakan Kaos warna hitam, celana training warna biru .
Baca juga: Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta
"Dari hasil identifikasi Unit Inafis/identifikasi Satreskrim Polres Blitar Kota, pada kondisi tubuh korban tidak terdapat adanya tanda - tanda kekerasan, dan, di kamar korban ditemukan obat - obatan yg tercecer di kantai kamar tidur, berupa obar obatan berupa pil dan balsem, dari pihak Keluarga korban menghendaki jenazah untuk segera dimakamkan, dan menolak dilakukan Visum dan Autopsi, dengn membuat Pernyataan bermaterai," Iptu Samsul menutup keteranganya. Les
Editor : Moch Ilham