SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki justru dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) dan deretan parkir sepeda motor yang berjubel tepat di depan area rumah sakit, Selasa (3/2/2026).
Kondisi ini membuat akses pejalan kaki—termasuk pasien dan pengantar—terganggu. Jalur yang dirancang untuk mobilitas aman justru beralih fungsi menjadi lapak dagang dan kantong parkir dadakan, memaksa warga turun ke badan jalan.
Baca juga: Khianati Kepercayaan Publik, Hak Politik Maidi Dicabut 5 Tahun
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Hamdanu Yogiaryoko, mengakui belum adanya rambu larangan parkir di lokasi tersebut. Saat ini, penanda yang tersedia baru berupa marka jalan.
“Yang ada baru marka larangan parkir dengan cat kuning dan penanda untuk difabel,” ujar Hamdanu.
Baca juga: Wabup Madiun Dorong Kader PKK Siapkan Generasi Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan akan segera menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna merumuskan penataan parkir sekaligus penanganan keberadaan PKL di kawasan vital layanan kesehatan tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait langkah penertiban pedagang yang memanfaatkan trotoar di sekitar RSUD Caruban.
Baca juga: Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Ketiadaan respons dan belum jelasnya langkah penegakan aturan ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak pejalan kaki dan menjaga ketertiban di kawasan fasilitas publik strategis seperti rumah sakit. man
Editor : Redaksi