Khianati Kepercayaan Publik, Hak Politik Maidi Dicabut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang putusan perkara korupsi yang menyeret Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Sidang putusan perkara korupsi yang menyeret Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mencabut hak Maidi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menilai mantan Wali Kota Madiun tersebut telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya.

‎Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan perkara korupsi yang menjerat Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

‎Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Maidi tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri. Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat kepadanya untuk memimpin Kota Madiun.

‎"Keadaan yang memberatkan terdakwa Maidi, terdakwa tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri, terdakwa telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya," kata majelis hakim dalam persidangan.

‎Selain itu, majelis hakim menilai Maidi menikmati keuntungan secara ekonomi, sosial, dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Perbuatan tersebut juga berlangsung secara berlanjut dari tahun ke tahun.

‎Majelis hakim juga menilai Maidi tidak merasa bersalah sehingga tidak menyesali perbuatannya.

‎Sementara itu, sejumlah keadaan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman Maidi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah memasuki usia lanjut.

‎Majelis hakim juga mempertimbangkan prestasi Maidi selama memimpin Kota Madiun sebagai salah satu hal yang meringankan.

‎Dalam putusannya, Maidi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Waf 

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Ikut Giat Jumat Keliling Bersama Masyarakat

Kapolres Blitar Ikut Giat Jumat Keliling Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Okt 2026 12:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polres Blitar terus meningkatkan kedekatan dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling, kali ini (Jumat 23…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jumat, 23 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam D…

CV.MH Diduga Mark Up Pengadaan Buku di Wilayah Kecamatan Kota Sampang 

CV.MH Diduga Mark Up Pengadaan Buku di Wilayah Kecamatan Kota Sampang 

Jumat, 23 Okt 2026 10:16 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- CV MH selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 diwilayah Kecamatan Kota Sampang diduga…

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis bergerak menguat di tengah pelaku pasar mencermati kebijakan…

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akan memprioritaskan investasi pada tiga sektor strategis pada 2027,…