SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menangguhkan akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan Kebijakan tersebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Sedangkan untuk penangguhan mulai diterapkan sejak April 2026.
"Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (15/04/2026).
Baca juga: Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB
Pihaknya dengan tegas mengingatkan dampak kebijakan ini mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu. Sehingga, langkah tegas ini diambil untuk memastikan data kependudukan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Data yang valid sangat penting agar program dan bantuan yang diberikan tepat sasaran,” katanya.
Baca juga: Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS
Selain itu, penyesuaian status data juga diberlakukan pada kondisi tertentu, seperti warga yang tidak ditemukan saat survei lapangan maupun yang memiliki kewajiban administratif yang belum dipenuhi.
Meski demikian, Pemkot memastikan kebijakan ini bersifat sementara. Warga tetap dapat memperbarui data melalui laman resmi maupun secara langsung di kantor kelurahan. Pemkot pun mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan dan konfirmasi data untuk menghindari kendala dalam mengakses layanan publik. "Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan akan dipulihkan, bahkan bisa di hari yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’
Diketahui, untuk pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi karena sebagian besar telah pindah tanpa keterangan jelas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34–35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan, dengan 4.040 KK atau setara 9.000 jiwa telah menyelesaikan konfirmasi resmi. sb-03/dsy
Editor : Redaksi