Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

surabayapagi.com
Pedagang kaki lima berjualan makanan di depan kios-kios yang tutup di kompleks Pasar Wage, Tulungagung. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mulai mendorong reaktivasi dan optimalisasi pemanfaatan kios dan los di tiga pasar daerah yang tingkat aktivitas perdagangannya mulai menurun. Dengan langkah awal, mengirimkan surat teguran kepada pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang tidak lagi aktif berjualan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi para pedagang. Sedangkan untuk pendekatan persuasif menjadi prioritas pemerintah sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. Dan diketahui, untuk tiga pasar yang menjadi perhatian saat ini yakni Pasar Wage Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan Kecamatan Ngunut. 

Baca juga: Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

"Surat teguran itu bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi agar pedagang dapat berkomunikasi dengan kami sehingga kendala yang dihadapi bisa dicarikan solusi bersama. Kami terus berupaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar-pasar tersebut agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang," ujar Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widariyanto, Rabu (10/06/2026).

Baca juga: Pemkab Tulungagung Bakal Segera Bangun Ulang Sekolah yang Ambruk

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015, pemegang SITU yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namun demikian, Disperindag tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar para pedagang dapat kembali memanfaatkan kios maupun los yang telah disediakan pemerintah daerah. Dan apabila pemegang SITU tidak lagi berminat berjualan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan kembali kios dan los yang kosong oleh pedagang lain melalui mekanisme penerbitan izin baru.

Baca juga: Ditarget Mulai Oktober 2026, Realisasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Masih Tunggu Izin BBWS Brantas

Perlu diketahui, Kabupaten Tulungagung saat ini memiliki 31 pasar daerah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sarana pasar yang telah tersedia. tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru