SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap dugaan alokasi dana pengamanan untuk aparat penegak hukum (APH).
Hal ini terungkap dari keterangan saksi Hesti Setyorini Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Di hadapan Majelis hakim, Hesti menyampaikan besaran fee proyek fisik dibahas dalam rapat internal di dinasnya.
"Kesepakatan di rapat, untuk proyek PL (pengadaan langsung) ditetapkan 10 persen dan untuk proyek lelang 4 persen," ujar Hesti.
Menurut pengakuannya di dalam rapat yang dihadiri kepala Dinas dan tiga Kabid juga dibahas alokasi dana untuk pengamanan APH sebesar Rp2,7 miliar selama satu tahun.
"Biasanya untuk etan (timur) dan kulon (barat)," ujar Hesti.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kemudian meminta penjelasan mengenai istilah tersebut. Hesti menjelaskan bahwa yang dimaksud "etan" merujuk pada istilah "omah etan" sebutan untuk institusi kepolisian. Sedangkan "kulon" atau "omah kulon" adalah sebutan untuk kejaksaan.
"Ini saya dengarkan selalu saja untuk kepolisian dan kejaksaan buat pengamanan. Memangnya ada masalah apa?" tanya Ernawati.
Menjawab pertanyaan itu, Hesti mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan.
Alokasi anggaran pengamanan tersebut diambilkan dari dana taktis masing-masing bidang. Dana taktis berasal dari fee proyek yang dikerjakan rekanan tahun anggaran 2025.
"Untuk bidang cipta karya terkumpul sekitar Rp 700 juta dari fee proyek dan sisa anggaran pemeliharaan," ungkap Hesti.
Menurut Hesti, setiap kali ada permintaan pengumpulan dana atas arahan Thariq Megah pendistribusian melalui Dwi Setyo Nugroho Kabid PSDA dan Agus Dwi Sukamto Kabid Bina Marga. Menjawab pertanyaan JPU KPK apakah dana itu untuk kepentingan pribadi Thariq, Hesti menjawab bukan.
"Setahu saya untuk pengamanan tadi, bukan untuk kepentingan Pak Thariq," jawab Hesti.
Hesti juga mengaku pernah ikut mengumpulkan fee proyek untuk dana taktis pada 2023. Saat itu dia belum menjabat sebagai kabid. Dana yang dikumpulkan dari rekanan konsultan perencanaan untuk berbagai kebutuhan yang tidak dianggarkan APBD.
"Untuk wartawan, LSM dan ormas kalau ada perintah dari kabid saya," kata Hesti.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku sempat berutang ke koperasi sebesar Rp250 juta. Uang itu, menurut keterangannya, diberikan masing-masing Rp100 juta kepada kepolisian dan Rp150 juta kepada kejaksaan.waf
Editor : Redaksi