SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabar duka datang dari keluarga besar Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pengasuh pesantren, KH Moh Zainur Rasyid Chusnan atau yang akrab disapa Gus Rosyid, berpulang ke Rahmatullah, Senin (14/9/2026) pagi.
Gus Rosyid meninggal dunia sekitar pukul 06.41 WIB dalam usia 56 tahun setelah menjalani perawatan akibat sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Baca juga: Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal
Kepergian Gus Rosyid menyisakan kisah yang cukup panjang. Bukan hanya sebagai pengasuh pesantren, tetapi juga karena hingga akhir hayatnya, namanya masih terkait dengan proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi senilai Rp400 juta.
Almarhum merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Dua terdakwa lainnya adalah adik kandungnya, KH RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho', dan Muhammad Miftahur Roziq.
Perkara tersebut sebenarnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada 30 Juli 2026, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Namun, perjalanan hukumnya belum benar-benar berakhir.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga Gus Rosyid meninggal dunia, putusan banding itu belum juga keluar.
Dengan demikian, kepergian Gus Rosyid terjadi ketika proses hukum perkara yang menjeratnya masih berada dalam tahap banding.
Sejak persidangan perkara tersebut dimulai, kondisi kesehatan Gus Rosyid memang tidak memungkinkan dirinya mengikuti seluruh proses persidangan seperti terdakwa lainnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Gresik Cek Harga Beras di Pasar Baru, Stok Dipastikan Aman
Majelis hakim kemudian memperkenankan almarhum mengikuti persidangan dari kediamannya di Manyar, Gresik. Statusnya tetap sebagai tahanan rumah untuk menjalani proses hukum atas perkara tersebut.
Berbeda dengan Gus Rosyid, dua terdakwa lainnya, yakni Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, menjalani pidana di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Kini, proses hukum itu harus berjalan tanpa kehadiran Gus Rosyid.
Di tengah perjalanan perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, sang pengasuh pesantren lebih dahulu dipanggil menghadap Sang Khalik.
Gus Rosyid meninggalkan seorang istri, Muawanah, dan lima orang anak.
Bagi keluarga besar Al Ibrohimi, kepergian Gus Rosyid bukan sekadar kehilangan seorang pengasuh pesantren. Ia pergi meninggalkan keluarga, santri, dan sebuah perjalanan panjang yang bahkan belum sepenuhnya selesai di ranah hukum.
Semoga almarhum KH Moh Zainur Rasyid Chusnan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
Rencananya jasad Almarhum akan dikebumikan pada hari ini juga usai salat Ashar di pemakaman umum Manyar Komplek.
Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun. did
Editor : Redaksi