KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. KPK mengungkap dana operasional fiktif era mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe itu tembus triliunan rupiah.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026.

Baca juga: Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pencairan fiktif untuk operasional Gubernur Papua pada tahun 2022 yang bernilai triliunan rupiah.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN, Rentan Korupsi

KPK sendiri telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya bersama Lukas Enembe.

Alokasi dana fantastis itu diduga telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

Baca juga: NUSRON WAHID, SEWOT DITANYA KASUSNYA

Lukas Enembe diduga sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas diduga mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lukas Enembe sempat berstatus tersangka dalam kasus ini, namun status itu gugur setelah dia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana operasional Papua untuk tersangka Deus Enumbi. jk, erc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru