SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah gencar melakukan pembinaan Petugas Registrasi Desa (PRD) agar bertugas dengan lebih baik, utamanya penduduk non-permanen di desa masing-masing berjalan tertib, tepat, dan sesuai aturan.
"Pembinaan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PRD sebagai garda terdepan di tingkat desa dalam mewujudkan data penduduk non-permanen yang akurat, lengkap, dan mutakhir," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kamis (24/09/2026).
Baca juga: Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar
Sementara itu, terkait pendataan penduduk non-permanen merupakan hal penting yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Dimana, disebutkan bahwa penduduk non-permanen adalah WNI maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili resminya (KTP-el/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal) paling lama satu tahun dan tidak bermaksud menetap.
"Mereka wajib didata sebagai penduduk non-permanen, termasuk jika ada perpindahan antar-desa. Validasi data harus rutin diperbarui," kata Hari Wuryanto.
Baca juga: Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K
Lebih lanjut, Bupati memaparkan jika penduduk yang bersangkutan tinggal melampaui batas satu tahun dan bertujuan menetap, wajib mengurus Surat Keterangan Pindah. Oleh karena itu, PRD diminta aktif mengidentifikasi keberadaan warga sementara, memberikan edukasi, mengarahkan mekanisme pendaftaran ke Disdukcapil, serta memutakhirkan data secara berkala.
"PRD harus menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ingatkan kembali aturan tamu lebih dari 24 jam wajib lapor. Tugas kita bersama adalah mengedukasi masyarakat agar data kependudukan presisi, sehingga perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH
Perlu diketahui, tugas PRD adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dan Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan, menyajikan laporan berkala, serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, dan Disdukcapil. Karena itu, peran PRD sangat penting. md-02/dsy
Editor : Redaksi