Jejak Fu Liwen di Balik Klaster Penipuan WNA di Surabaya

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai mengungkap gambaran mengenai pembagian peran dalam jaringan tersebut. Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah terdakwa Fu Liwen.

Fu Liwen disebut polisi sebagai salah satu orang yang ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo. Keterangan tersebut disampaikan Martinus Simanjuntak, saksi penangkapan, ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Edi Saputra Pelawi, Martinus menguraikan bagaimana penyidik membongkar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara. Salah satu rangkaian pengungkapan itu kemudian mengarah pada Fu Liwen.

Nama Fu Liwen Muncul Saat Polisi Petakan Klaster

Dalam persidangan, Martinus menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi klaster aktivitas kelompok tersebut. Di antaranya kawasan Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kemiripan pola di sejumlah lokasi. Beberapa tempat bahkan disebut memiliki ruangan atau bilik-bilik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu.

Martinus juga menyampaikan bahwa masing-masing klaster diduga memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.

Ketika majelis hakim menggali mengenai struktur tersebut, nama Fu Liwen kemudian disebut dalam kaitannya dengan klaster Embong Kenongo.

“Untuk klaster Embong Kenongo, saksi menyebut terdakwa Fu Liwen ditangkap dalam pengungkapan jaringan tersebut.”

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan bagaimana penyidik memetakan jaringan berdasarkan lokasi sekaligus dugaan pembagian peran para terdakwa.

Polisi tidak hanya mengungkap keberadaan para WNA yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri hubungan antara satu klaster dengan klaster lainnya.

Pengungkapan Bermula dari Laporan Konsulat Jepang

Sebelum nama Fu Liwen muncul dalam pemetaan klaster, penyelidikan polisi disebut bermula dari laporan Konsulat Jepang terkait dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.

Martinus mengatakan, salah satu perempuan tersebut sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian di Surabaya.

“Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya,” ujar Martinus dalam persidangan.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada. Pemantauan dilakukan sejak pagi sebelum petugas berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Petugas akhirnya menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Namun, di dalam rumah tersebut polisi juga menemukan sejumlah warga negara asing lainnya.

Dua WNA Jepang Disebut Dijanjikan Pekerjaan sebagai LC

Dalam persidangan, Martinus menerangkan bahwa kedua perempuan Jepang tersebut awalnya datang ke Indonesia setelah mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai lady companion (LC) di Vietnam.

Namun, rencana tersebut disebut berubah. Mereka justru dibawa ke Indonesia dan kemudian diarahkan untuk menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Menurut Martinus, kedua perempuan tersebut bukan datang ke Indonesia atas kehendak untuk terlibat dalam aktivitas penipuan. Mereka kemudian disebut memperoleh skrip untuk menjalankan aktivitas tersebut.

“Datang di Indonesia dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Vietnam kemudian bergeser ke Indonesia. Bukan kehendak para WNA untuk datang ke Indonesia kemudian dikasih skrip oleh salah terdakwa tujuan untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang, termasuk laptop dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Untuk proses perekrutan dua perempuan Jepang itu, Martinus menyebut komunikasi awal dilakukan oleh seseorang bernama Furokawa. Komunikasi tersebut berlangsung melalui Telegram ketika keduanya masih berada di Jepang.

Laptop Disebut Menyimpan Bank Data

Penyelidikan kemudian berkembang ke perangkat elektronik yang ditemukan polisi di lokasi.

Salah satu laptop yang diamankan disebut telah dibuka dan diperiksa. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.

“Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah,” katanya.

Baca juga: Diduga Kompor Menyala dan Ditinggal, 4 Warung di Jemur Andayani Ludes Terbakar

Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas di Surabaya dengan jaringan yang sebelumnya ditemukan di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Martinus, polisi juga menelusuri aliran dana dari aktivitas yang diduga sebagai penipuan. Hasil penipuan disebut menggunakan mata uang kripto Bitcoin, sementara rekening milik warga negara Indonesia diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional kelompok di kawasan Darmahusada.

Jaringan Surabaya Disebut Terhubung dengan Solo

Koordinasi pengungkapan perkara tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan China untuk mengembangkan informasi mengenai jaringan tersebut.

Martinus mengatakan, dalam pengungkapan awal bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang.

Sementara itu, sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.

“Masih baru di Indonesia juga kami korban, kemudian koordinasi dengan Jepang ternyata sudah beroperasi di Solo,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk memperluas pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan.

Sejumlah kawasan kemudian masuk dalam penelusuran, termasuk Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Fu Liwen dan Struktur Pengendali di Tiap Klaster

Keterangan Martinus di persidangan memperlihatkan bahwa penyidik tidak melihat aktivitas tersebut sebagai rangkaian kejadian yang berdiri sendiri. Polisi justru menemukan pola yang memiliki kemiripan di sejumlah lokasi.

Di beberapa tempat, penyidik menemukan bilik atau ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu. Polisi juga menemukan gambar-gambar kepolisian di lokasi yang diperiksa.

Dalam struktur yang dipaparkan saksi, setiap klaster disebut memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.

Untuk klaster Embong Kenongo, nama Fu Liwen disebut sebagai salah satu terdakwa yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Baca juga: Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sementara untuk klaster Darmo, polisi menyebut adanya terdakwa yang dikenal dengan nama Sensei.

Para terdakwa disebut sempat bersiap meninggalkan lokasi dan berangkat menuju Jakarta ketika polisi melakukan penangkapan.

Pengungkapan itu kemudian berkembang dengan munculnya nama Robertus serta temuan transaksi perbankan yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Paspor Korban Jepang Disebut Disita

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum juga menggali lebih jauh mengenai posisi dua perempuan Jepang yang menjadi awal laporan Konsulat Jepang.

Martinus menjelaskan bahwa keduanya disebut akan dipersiapkan sebagai operator. Mereka baru berada di Indonesia dan diduga telah masuk dalam jaringan setelah sebelumnya dijual dengan nilai sekitar 15 ribu dolar AS.

“Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang,” kata Martinus.

Paspor tersebut kemudian ditemukan polisi di kamar lantai dua bersama telepon seluler milik warga Jepang.

Perangkat komunikasi tersebut diduga digunakan untuk mencari calon korban. Menurut Martinus, sebagian besar sasaran aktivitas tersebut merupakan warga negara Jepang.

Polisi Dalami Jejak Jaringan Lintas Negara

Persidangan perkara ini pada akhirnya tidak hanya mengungkap keberadaan sejumlah WNA di Surabaya. Kesaksian Martinus juga menggambarkan bagaimana polisi mencoba mengurai jaringan berdasarkan lokasi, perangkat elektronik, aliran dana, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain.

Nama Fu Liwen menjadi salah satu bagian dari pemetaan tersebut setelah terdakwa disebut ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan dan pembagian peran para terdakwa masih menjadi bagian dari proses persidangan. Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa akan bergantung pada keseluruhan alat bukti dan keterangan yang diuji di hadapan majelis hakim.9

Sementara terkait istilah NCB yang muncul dalam pemeriksaan, Martinus menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan terminologi yang digunakan dalam jaringan kerja sama kepolisian internasional. Penerapannya dapat berbeda di masing-masing negara. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru