Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Reporter : Dwi Agus Susanti
Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko saat mengikutk rakor perizinan Horeka di Pemkot Mojokerto.

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto memasang 105 unit alat tapping box di sejumlah hotel dan restoran. 

Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor penerimaan pajak retribusi hotel dan restoran.

Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko mengatakan, pihaknya juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengoperasian alat tersebut guna mencegah terjadinya kecurangan yang menyebabkan tidak terlaporkannya potensi pajak restoran dan hotel.

“Sejauh ini, kami telah memasang sebanyak 105 unit alat tapping box di hotel dan restoran. Alat itu pun kami awasi secara rutin. Apabila alat itu dimatikan oleh pemilik usaha atau wajib pajak, hal itu akan langsung terdeteksi sehingga petugas langsung diterjunkan ke lapangan,” ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (28/9/2026).

Dwi menjelaskan, pemasangan tapping box bertujuan untuk menekan angka potensi kebocoran pajak. Sebab menurutnya melalui pemasangan alat tersebut, semua transaksi yang dilakukan di tempat-tempat usaha seperti hotel dan restoran akan langsung tercatat secara otomatis oleh mesin tersebut.

Sehingga keberadaan alat itu juga akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pencatatan potensi pajak retribusi hotel dan restoran.

“Misalnya jika di restoran pelanggan belanja sebanyak Rp300 ribu, hal itu akan terekam langsung berarti pajaknya 10 persen, jadi tidak bisa diakal-akali siapa pun, kecuali jika memang alat itu dimatikan. Namun jika dimatikan pun tindakan itu akan langsung terpantau oleh petugas melalui server dan dashboard yang tersedia,” jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Sementara itu, sebelumnya Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari 

meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap sektor HOREKA (Hotel, Restoran, Kafe) di Kota Mojokerto.

Pemetaan tersebut mencakup jumlah hotel, restoran, kafe dan usaha terkait lainnya, status serta jenis perizinan yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan.

“Silakan dipetakan ada berapa hotel, berapa restoran, berapa kafe, kemudian dari masing-masing itu perizinannya apa saja yang harus mereka miliki. Dari setiap perizinan itu ada potensi PAD atau tidak. Setelah itu baru kita rumuskan strategi,” jelas Ning Ita.

Baca juga: Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Menurutnya, pemetaan tidak berhenti pada potensi pendapatan yang berasal dari perizinan. Pemerintah juga perlu melihat berbagai sumber pendapatan lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Hal ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah. Di Kota Mojokerto, sejumlah jenis pajak sektor usaha telah terintegrasi dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Ning Ita meminta hasil monitoring dan evaluasi tidak berhenti sebagai data administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru