DPRD Kota Kediri Siap Lakukan Kajian Usai Temui Para Pedagang Pasar

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri akhirnya menerima puluhan pedagang pasar. Duduk lesehan di halaman Gedung Nasional Indonesia (GNI), mereka membahas keluh kesah tentang pasar yang sudah sebelumnya dibeberkan dalam demo waktu lalu.

Untuk diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) ini tidak hanya dihadiri perwakilan pedagang dari Pasar Bandar. Melainkan juga dari Pasar Pahing dan Pasar Setonobetek. 

Baca juga: Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

“Hari ini kami diterima oleh DPRD Kota Kediri khususnya Komisi B. Kami sudah menyampaikan apa-apa yang menjadi keluh kesah pedagang selama ini,” ujar Yunus, salah satu pedagang Pasar Bandar.

Setelah pertemuan itu, Yunus mengaku masih akan melihat reaksi DPRD. Terutama dalam menindaklanjuti keluhan pedagang.

Seperti sebelumnya, ada tiga poin tuntutan pedagang yang diungkapkan pedagang. Yakni, mereka keberatan dengan penarikan retribusi di pintu masuk karena dinilai mematikan pasar. 

Kemudian, pedagang juga menyoal biaya lapak karena pedagang yang tutup pun tetap harus membayar retribusi.

Selanjutnya, pedagang juga mempermasalahkan perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi hak sewa Rp 200 ribu per tahun. Jika ada pedagang yang terlambat membayar, kios diminta oleh Perumda Pasar Joyoboyo.

Baca juga: DPRD Kota Kediri Gelar Paripurna Pembacaan Nota Keuangan Rancangan P-APBD TA 2026

“Tuntutan kami tetap sama. Tiga poin yang sudah disampaikan. Hari ini semua (pedagang dari tiga pasar, Red) ingin turut hadir untuk mendengarkan kesepakatan,” imbuhnya.

RDP yang sedianya hanya mengundang lima perwakilan pedagang urung dilaksanakan. Sebab puluhan pedagang itu menginginkan dewan keluar dan duduk bersama di halaman mendengarkan persoalan yang terjadi.

“Dewan harus bersikap secepatnya supaya ada solusi yang terbaik. Kita kaji sama-sama perda, perwali, dan regulasi yang ada terkait hak guna bangunan (HGB). Saya ingin semuanya jelas terkait kios, los, dan lainnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaidi.

Menurutnya jika aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan bisa dievaluasi menggunakan appraisal. Sebab, masalah tersebut terkait dengan mata pencaharian pedagang sehari-hari. Dia pun meminta pemkot segera merumuskan solusi.

Baca juga: Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

“Ini akan kami kaji ulang. Kalau memang tidak jualan bagaimana sikap dari pemerintah atau perumda. Ada dispensasi atau tidak. Tidak mungkin dicampur rata begitu,” lanjutnya.

Khusus untuk pemasangan protal digital, menurut Arief kebijakan tersebut sudah lama. Tujuannya untuk membuat pasar semakin aman dan nyaman. Namun, pihaknya akan tetap mengkaji perlu tidaknya pemasangan portal tersebut.

“Kita lihat sama-sama nanti. Karena ini urusannya sama perusahaan daerah ya. Jadi perlu untuk kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan (DPRD),” tandasnya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru