PUPR Kota Kediri Kebut Pemasangan Pagar Stadion Brawijaya, Target 7 Oktober Rampung

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri terus mempercepat penggantian pagar Stadion Brawijaya. Pekerjaan dikebut untuk mengejar target awal pemasangan yang ditetapkan rampung pada 7 Oktober 2026.

Sejumlah pekerja terlihat terus memaksimalkan waktu untuk menyelesaikan tahapan pemasangan pagar baru di sejumlah sisi tribun stadion.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pagar baru telah terpasang di area tribun B. Sementara pagar lama di area tribun C, D, dan E telah dibongkar dan kini memasuki tahapan pekerjaan pondasi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan, mengatakan progres pekerjaan terus dikebut. Pemasangan pada sisi tribun B-C sepanjang kurang lebih 54 meter telah selesai.

“Untuk pemasangan pagar sampai tribun B-C kurang lebih 54 meter sudah terpasang. Selanjutnya, tribun C-D sekitar 48 meter rencananya kita pasang berikutnya,” ujar Hermawan.

Menurutnya, untuk sisi tribun D-E sepanjang kurang lebih 63 meter saat ini masih dalam proses fabrikasi. Setelah tahapan tersebut selesai, material pagar akan segera dipasang di lokasi.

Salah satu perubahan utama pada pagar baru tersebut adalah dimensinya. Pagar yang sebelumnya memiliki ketinggian sekitar dua meter kini ditingkatkan menjadi sekitar tiga meter.

Tak hanya ketinggian, ukuran material besi juga diperbesar. Besi yang sebelumnya berukuran sekitar enam milimeter akan diganti dengan material berukuran sekitar 12 milimeter.

“Target awal kami, pemasangan ini bisa selesai pada 7 Oktober. Kami terus maksimalkan pekerjaan di lapangan agar target tersebut bisa tercapai,” jelas Hermawan.

Sementara itu, secara keseluruhan pekerjaan penggantian pagar Stadion Brawijaya diperkirakan rampung pada pertengahan Desember 2026.

Dinas PUPR Kota Kediri memastikan tahapan pekerjaan terus dipantau agar proses pemasangan berjalan sesuai progres yang telah direncanakan, sekaligus mendukung peningkatan fasilitas dan keamanan di kawasan Stadion Brawijaya. Can

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…