SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan BLUD resmi dibentuk. Gubernur Jatim menerbitkan Pergub No 13 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Pergub 26/2024 tentang kedudukan susunan organisasi dan fungsi serta tata Kerja Sekretariat Daerah. Pergub BP BUMD yang sudah diterbitkan tanggal 15 September ini nantinya dibawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim.
Pembentukan struktur OPD tersebut langsung mendapat perhatian DPRD Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyambut baik dan berharap BP BUMD segera terisi struktur pejabatnya agar bisa langsung bekerja. Komisi A juga alarm agar biro tersebut tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi. Keberadaan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD harus dibarengi perubahan nyata dalam tata kelola, pengawasan, hingga kinerja badan usaha dan layanan publik.
Baca juga: Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim
“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi, Rabu (30/9).
Menurutnya, pembentukan biro tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyatukan berbagai fungsi pemerintahan di lingkungan Pemprov Jatim.
Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2026, kata Dedi, biro tersebut mendapat mandat untuk mengoordinasikan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan BLUD. Termasuk bagaimana teknis penempatan ASN setelah penggabungan Biro Perekonomian dengan Biro Administrasi Pembangunan.
Dedi menilai pemisahan fungsi tersebut diperlukan agar pengelolaan BUMD dan BLUD memiliki fokus yang lebih jelas. "Dengan demikian, koordinasi dan sinergi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.
Dedi memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan BUMD. Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak boleh hanya berkutat pada urusan administratif.
BUMD harus didorong semakin profesional, sehat secara usaha, mampu mengoptimalkan aset, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Sementara untuk BLUD, orientasinya harus diarahkan pada peningkatan efisiensi, penguatan akuntabilitas keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dedi menegaskan, DPRD Jatim akan melihat bagaimana biro baru tersebut menjalankan fungsi dan kewenangannya setelah resmi dibentuk.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar terbentuknya organisasi baru, tetapi sejauh mana keberadaannya mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif serta menjawab tantangan birokrasi modern yang lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang sebelumnya menilai perlu adanya unit khusus untuk menangani BUMD secara lebih fokus.
Sebelum biro tersebut terbentuk, urusan BUMD masih berada di bawah Biro Ekonomi yang juga menangani berbagai urusan perekonomian lainnya.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat
Kondisi tersebut dinilai membuat pengelolaan BUMD membutuhkan perhatian yang lebih spesifik, terutama karena perusahaan milik Pemprov Jatim bergerak di sejumlah sektor strategis.
Dengan adanya biro khusus, fungsi pembinaan, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap kinerja BUMD diharapkan dapat dilakukan secara lebih fokus dan terukur.
Kini, setelah biro tersebut resmi terbentuk, Dedi menilai pekerjaan berikutnya adalah memastikan struktur baru tersebut benar-benar bekerja. Sesuai Pergub tersebut, Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah membawahi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
“Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi