Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim
Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai merancang sistem yang menghubungkan rute, terminal, halte, stasiun hingga tiket dan tarif dalam Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

 

 

 

Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan, S.H., M.H. mengatakan konsep integrasi tersebut dirancang melalui tiga jaringan pelayanan, yakni Layanan Utama, Layanan Pengumpan dan Layanan Penghubung.

 

 

 

Layanan Utama akan menjadi tulang punggung transportasi. Layanan Pengumpan menghubungkan kawasan permukiman dan pusat kegiatan menuju layanan utama atau simpul transportasi, sedangkan Layanan Penghubung menjaga kesinambungan perjalanan antarkoridor maupun antarsimpul. “Integrasi tidak berhenti pada kendaraan. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, jalur pejalan kaki, ruang sepeda hingga fasilitas perpindahan penumpang dirancang menjadi bagian dari satu perjalanan yang aman dan mudah,” jelas Martin di Gedung DPRD Jatim, Senin 5/10/2026.

 

 

 

Komisi D juga memasukkan indikator kinerja yang lebih konkret untuk mengukur kualitas layanan. Mulai ketepatan waktu, frekuensi kendaraan, jam operasional, kapasitas, keselamatan, keamanan, informasi, aksesibilitas hingga mekanisme pengaduan dan penanganan gangguan. “Raperda juga memberi perhatian pada tarif. Menurut Martin, kebijakan tarif harus menjaga tiga kepentingan sekaligus: kemampuan masyarakat membayar, keberlanjutan pelayanan dan kepastian bagi operator,” tegasnya.

 

 

 

Karena itu, harga yang dibayar penumpang dibedakan dari subsidi, kompensasi maupun pembayaran kontrak pelayanan. Tingkat keterjangkauan juga tidak cukup dihitung berdasarkan tarif satu kendaraan, tetapi total biaya perjalanan masyarakat dari titik asal sampai tujuan. “Lewat Raperda ini, kami membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun penerapannya harus disertai kriteria penerima, besaran manfaat, sumber pembiayaan dan mekanisme verifikasi yang jelas,” paparnya.

 

 

 

Satu hal menarik lainnya adalah rencana integrasi tiket. Komisi D menegaskan tiket terintegrasi tidak otomatis membuat pemerintah daerah menjadi penyelenggara sistem pembayaran. Apabila sistem tersebut menyangkut penyimpanan dana, kliring atau aktivitas industri sistem pembayaran lainnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan dilakukan pihak yang memiliki izin.

 

 

 

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mengatur antara lain aktivitas pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, infrastruktur serta tata kelola industri sistem pembayaran. “Dengan demikian, Raperda diarahkan membangun interoperabilitas tiket tanpa mengambil alih kewenangan regulator sistem pembayaran,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

 

 

 

Prinsip serupa berlaku pada data penumpang. Pemerintah membutuhkan data transportasi untuk merancang jaringan, mengawasi kontrak dan mengevaluasi pelayanan, tetapi data pribadi pengguna tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum. “Skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi Komisi D menegaskan BTS bukan satu-satunya pilihan. Model pelayanan harus dipilih berdasarkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi hingga konsekuensi terhadap APBD,” pungkas Martin. rko

Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat masih ada hunian yang kosong setelah beberapa tahun ditempati penyintas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan…

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang momentum agenda Gandrung Sewu 2026, sejumlah hotel maupun homestay di Kabupaten Banyuwangi, kini terisi penuh…

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebanyak 120 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp665,6 juta kepada Rara Fredirica terungkap dalam persidangan perkara d…