SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Urusan jalan rusak hingga tambang ilegal menjadi pembahasan serius antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Bupati Jember Muhammad Fawait. Pertemuan di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (29/9/2026), membawa satu pesan utama: persoalan yang menjadi kewenangan provinsi jangan sampai membuat kebutuhan warga Jember ikut tertunda.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis Pemprov Jatim, mulai Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air hingga Dinas ESDM. Abdul Halim memang tercatat sebagai Ketua Komisi D yang membidangi antara lain pekerjaan umum, pertambangan dan energi.
Baca juga: BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan
Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait langsung membawa persoalan jalan provinsi ke meja pembahasan. Pemkab, kata dia, tidak bisa begitu saja memperbaiki ruas yang status kewenangannya berada di tangan Pemprov Jatim.
“Kami meminta dan memohon agar jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mendapatkan perhatian,” kata Gus Fawait.
Permintaan itu cukup besar. Pemkab Jember mengusulkan penanganan jalan provinsi sepanjang sekitar 127 kilometer. Kabar baiknya, sejumlah ruas disebut mulai mendapat penanganan melalui Perubahan APBD Jawa Timur 2026.
“Alhamdulillah tadi kami mendapatkan informasi bahwa permintaan-permintaan kami untuk perbaikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember insyaallah mulai dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2026,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim memastikan sejumlah usulan tersebut akan dikawal. Targetnya, tingkat kemantapan jalan provinsi di Jember dapat mencapai sekitar 84 persen pada akhir 2026, dengan delapan titik menjadi prioritas penanganan, terutama di kawasan Jember selatan. “Insyaallah di tahun 2026 ini bisa tereksekusi,” kata Halim.
Untuk wilayah Jember dan Bondowoso, Halim menyebut alokasi perbaikan dan pemeliharaan jalan mencapai sekitar Rp62,5 miliar. Ia mengingatkan proyek yang sudah masuk proses lelang harus benar-benar dieksekusi.
“Kalau sudah lelang mendahului maka ini tidak bisa kemudian ditunda. Kalau sudah ada pemenang lelangnya tetapi tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi bisa terkena penalti,” tegasnya.
Baca juga: Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi
Tambang Jadi PR Berikutnya
Pertemuan tak hanya bicara aspal. Aktivitas pertambangan ikut menjadi sorotan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, dari ratusan titik aktivitas tambang di Jember, baru sekitar 17 tambang yang disebut telah mengantongi izin resmi. Angka tersebut perlu dibaca sebagai data yang disampaikan dalam forum karena saya belum menemukan publikasi resmi terbaru yang merinci keseluruhan titik tambang Jember.
Gus Fawait meminta data pertambangan dibuka dan dikoordinasikan agar keberadaan sumber daya alam juga memberi manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
“Kami juga meminta datanya dan siap berkolaborasi. Jangan sampai apa pun yang ada di Kabupaten Jember, termasuk urusan tambang, tidak berdampak terhadap kemajuan Kabupaten Jember,” ujarnya.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat
Menurut Fawait, penanganannya harus dibedakan dengan jelas. Tambang yang memiliki izin berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan dugaan pertambangan tanpa izin menjadi ranah penegakan hukum.
“Untuk tambang yang berizin menjadi ranah pemerintah provinsi. Sedangkan yang tidak berizin menjadi ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Fawait juga mulai melempar gagasan pembangunan infrastruktur yang lebih besar dalam dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk kemungkinan pembangunan flyover. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus bergerak seiring dengan target membawa Jember menjadi daerah yang semakin maju.
“Paling tidak kalau ada infrastruktur seperti flyover, itu menandakan bahwa Jember adalah salah satu kabupaten yang menuju kabupaten maju,” pungkasnya. rko
Editor : Redaksi