Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Reporter : Dwi Agus Susanti
Walikota Ning Ita saat memimpin rakor hasil pengawasan dan monitoring evaluasi perizinan khusus Horeka di Pemkot Mojokerto. SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto akan meluncurkan sistem  parkir non-tunai menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi serta menutup kebocoran pendapatan parkir.

Sistem ini diterapkan guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, mempermudah pelacakan transaksi sekaligus menekan  potensi kebocoran PAD di sektor parkir yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca juga: Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Kepala Dishub Kota Mojokerto, M. Hekamarta mengatakan, pelaksanaan program digitalisas ini akan mulai diberlakukan bulan Oktober nanti. Pemkot Mojokerto akan menerapkan rompi khusus jukir yang dilengkapi barcode QRIS.

Rompi berbarcode QRIS nantinya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara langsung melalui pemindaian kode.

"September kita proses, sehingga  Oktober rompi sudah bisa digunakan oleh  170  jukir resmi," ujarnya.

Baca juga: Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Mojokerto, Ika Pupitasari mengungkapkan bahwa Pemkot telah meminta Dishub untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi parkir di kota ini.Tujuannya adalah mengidentifikasi dan mencegah kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir.

"Ada dua pilihan, parkir berlangganan atau semua titik parkir itu menggunakan QRIS, tidak lagi menggunakan manual," ujar Ning Ita sapaan Walikota saat Rakor Pengawasan Perizinan di Omand Center Pemkot Mojokerto, Kamis (24/9) krmarin.

Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dengan penerapan QRIS, diharapkan terjadi keterjaminan pendapatan bagi juru parkir (Jukir) dan Pemkot Mojokerto. Ning Ita meyakini bahwa mekanisme pembayaran dengan QRIS dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir. 

"Pola ini kita harapkan dapat membendung praktik oknum petugas Dishub yang terlibat dalam manipulasi retribusi," pungkasnya. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru