SURABAYAPAGI.com - Sejumlah penjual di TikTok Shop mengadukan persoalan saldo tidak dapat dicairkan hingga menjadi Rp 0 ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Salah satunya Mardiah, yang menceritakan persoalan tersebut sampai berdampak pada kelangsungan usahanya.
Mardiah terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20 karyawan imbas kejadian tersebut. Kondisi itu terjadi setelah saldo penjualan senilai Rp 549 juta tidak dapat ditarik hingga akhirnya menjadi Rp 0.
Baca juga: Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM
“Kerugian imaterial yang saya alami itu modal usaha saya tertahan, saya tidak bisa restock barang, kehilangan kepercayaan dari supplier, reputasi usaha saya buruk, stres, toko harus tutup, dan karyawan saya harus di-PHK. Karyawannya ada 20 saat itu, sudah berhenti,” kata Mardiah dalam rapat bersama BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Mardiah kemudian menceritakan awal mula persoalan tersebut. Ia mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022 dan mengaku masih bisa melakukan penarikan dana selama beberapa bulan pertama.
Baca juga: Dasco Bahas Stabilitas Sektor Keuangan dengan Tiga Petinggi OJK
Mardiah mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022. Menurut keterangannya, saldo masih dapat dicairkan hingga kemudian pada 29 Desember 2022 tidak lagi bisa ditarik, meski saat itu akun miliknya disebut belum memiliki poin pelanggaran.
Ia kemudian mengajukan banding kepada TikTok Shop pada Januari 2023. Namun, Mardiah mengatakan hingga 17 Desember 2024 status pengajuan tersebut masih tercatat dalam proses banding.
Baca juga: DPR Bahas Kondisi Ekonomi RI dengan Menteri
Mardiah menyebut pada 6 Februari 2023 saldo yang sebelumnya masih tercantum di akun mulai berkurang hingga akhirnya menjadi Rp 0. Ia mengaku kemudian menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran kebijakan. ec/he
Editor : Redaksi