SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027.
Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah dan DPR akan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam proses revisi UU LLAJ.
Baca juga: 12 Penerbangan di Bandara Juanda, Alami Pembatalan
Dudy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti masukan DPR terkait DIM yang telah disampaikan.
“Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%
Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ. Adapun dalam DIM, pemerintah mengusulkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.
Sementara usulan DPR, terdapat 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, dan dua penjelasan atas pasal diubah. Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga: Menhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Transportasi di Kepri
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ec, he
Editor : Redaksi