Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40�ri tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Bulan sebelumnya fuel surcharge ditetapkan maksimal 30%.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. ec,he

Berita Terbaru

Dispendik Surabaya Dorong Penguatan Sosialisasi Cakupan Pendidikan Gratis

Dispendik Surabaya Dorong Penguatan Sosialisasi Cakupan Pendidikan Gratis

Kamis, 05 Nov 2026 11:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya terus mendorong penguatan sosialisasi mengenai cakupan pendidikan gratis kepada kepala…

Tanggul hingga Jalan di Lumajang Putus Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru

Tanggul hingga Jalan di Lumajang Putus Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru

Kamis, 05 Nov 2026 11:26 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sejumlah infrastruktur pengendali lahar Gunung Semeru yang rusak diterjang banjir lahar hujan di aliran Besuk Kobokan. Kerusakan…

Antisipasi Momentum Natal, Pemkab Ngawi Pantau Harga dan Pasokan Bapok

Antisipasi Momentum Natal, Pemkab Ngawi Pantau Harga dan Pasokan Bapok

Kamis, 05 Nov 2026 11:13 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna mengantisipasi tingginya permintaan selama momentum Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi,…

Buntut Masalah Status Tanah, Pemkab Probolinggo Pindahkan KDKMP Kandangjati Kulon

Buntut Masalah Status Tanah, Pemkab Probolinggo Pindahkan KDKMP Kandangjati Kulon

Kamis, 05 Nov 2026 11:07 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kepemilikan tanah di atas bangunan koperasi yang sudah dibangun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pemuda dan Ulama Perkuat Gerakan Antinarkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pemuda dan Ulama Perkuat Gerakan Antinarkoba

Kamis, 05 Nov 2026 11:01 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberantas peredaran narkotika dan minuman keras serta melindungi generasi muda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak…

Perketat Keamanan MBG, Pemkab Sidoarjo Dorong 3 SPPG Segera Penuhi Syarat SLHS

Perketat Keamanan MBG, Pemkab Sidoarjo Dorong 3 SPPG Segera Penuhi Syarat SLHS

Kamis, 05 Nov 2026 10:56 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna meningkatkan dan memperketat keamanan makanan bagi penerima manfaat Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga,…