Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Reporter : Riko Abdiono
Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai merancang sistem yang menghubungkan rute, terminal, halte, stasiun hingga tiket dan tarif dalam Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

 

Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

 

 

Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan, S.H., M.H. mengatakan konsep integrasi tersebut dirancang melalui tiga jaringan pelayanan, yakni Layanan Utama, Layanan Pengumpan dan Layanan Penghubung.

 

 

 

Layanan Utama akan menjadi tulang punggung transportasi. Layanan Pengumpan menghubungkan kawasan permukiman dan pusat kegiatan menuju layanan utama atau simpul transportasi, sedangkan Layanan Penghubung menjaga kesinambungan perjalanan antarkoridor maupun antarsimpul. “Integrasi tidak berhenti pada kendaraan. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, jalur pejalan kaki, ruang sepeda hingga fasilitas perpindahan penumpang dirancang menjadi bagian dari satu perjalanan yang aman dan mudah,” jelas Martin di Gedung DPRD Jatim, Senin 5/10/2026.

 

 

 

Komisi D juga memasukkan indikator kinerja yang lebih konkret untuk mengukur kualitas layanan. Mulai ketepatan waktu, frekuensi kendaraan, jam operasional, kapasitas, keselamatan, keamanan, informasi, aksesibilitas hingga mekanisme pengaduan dan penanganan gangguan. “Raperda juga memberi perhatian pada tarif. Menurut Martin, kebijakan tarif harus menjaga tiga kepentingan sekaligus: kemampuan masyarakat membayar, keberlanjutan pelayanan dan kepastian bagi operator,” tegasnya.

 

 

Baca juga: Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

 

Karena itu, harga yang dibayar penumpang dibedakan dari subsidi, kompensasi maupun pembayaran kontrak pelayanan. Tingkat keterjangkauan juga tidak cukup dihitung berdasarkan tarif satu kendaraan, tetapi total biaya perjalanan masyarakat dari titik asal sampai tujuan. “Lewat Raperda ini, kami membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun penerapannya harus disertai kriteria penerima, besaran manfaat, sumber pembiayaan dan mekanisme verifikasi yang jelas,” paparnya.

 

 

 

Satu hal menarik lainnya adalah rencana integrasi tiket. Komisi D menegaskan tiket terintegrasi tidak otomatis membuat pemerintah daerah menjadi penyelenggara sistem pembayaran. Apabila sistem tersebut menyangkut penyimpanan dana, kliring atau aktivitas industri sistem pembayaran lainnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan dilakukan pihak yang memiliki izin.

 

Baca juga: BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

 

 

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mengatur antara lain aktivitas pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, infrastruktur serta tata kelola industri sistem pembayaran. “Dengan demikian, Raperda diarahkan membangun interoperabilitas tiket tanpa mengambil alih kewenangan regulator sistem pembayaran,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

 

 

 

Prinsip serupa berlaku pada data penumpang. Pemerintah membutuhkan data transportasi untuk merancang jaringan, mengawasi kontrak dan mengevaluasi pelayanan, tetapi data pribadi pengguna tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum. “Skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi Komisi D menegaskan BTS bukan satu-satunya pilihan. Model pelayanan harus dipilih berdasarkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi hingga konsekuensi terhadap APBD,” pungkas Martin. rko

Editor : Riko Abdiono

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru