SurabayaPagi, Surabaya — Dampak judi daring di Jawa Timur dinilai tak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga mulai memicu persoalan sosial di tingkat keluarga, mulai dari keretakan rumah tangga hingga anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran dan pemutusan akses terhadap platform judi daring.
Baca juga: Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah
Menurut Yordan, pemerintah perlu bergerak lebih agresif karena dampak judi daring telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mencontohkan keluarga Asmaul asal Tuban, Jawa Timur, yang harus menghadapi persoalan keluarga setelah sang ayah terjerat perkara aplikasi HGI dan divonis satu tahun penjara.
Dua anak dalam keluarga tersebut masih berusia sekolah dasar, sementara anak keduanya masih balita. Kondisi itu membuat keluarga harus menjalani masa sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah.
"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," tegas Yordan, yang juga Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Yordan mengatakan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemblokiran atau penutupan langsung terhadap situs maupun aplikasi ilegal. Pemprov Jatim, kata dia, selama ini lebih banyak berperan dalam memantau, menginventarisasi, dan melaporkan temuan platform judi daring kepada pemerintah pusat.
Di sisi lain, Yordan menilai penanganan persoalan judi daring tidak cukup hanya dengan menindak para pemain. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pihak yang menyediakan jasa, mengembangkan aplikasi, maupun mengoperasikan platform judi daring.
"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," kata Yordan.
Baca juga: Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T
Ia juga mendorong adanya pendekatan rehabilitasi bagi pemain yang mengalami kecanduan. Menurut Yordan, pemain judi daring yang telah mengalami ketergantungan membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial, termasuk edukasi mengenai pengelolaan keuangan keluarga.
Yordan mengusulkan agar penanganan terhadap pemain yang mengalami kecanduan mempertimbangkan pendekatan pemulihan, termasuk melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang disoroti adalah modus judi daring yang semakin sulit dikenali. Sejumlah platform, menurut Yordan, menggunakan kemasan aplikasi permainan atau game pada telepon pintar sehingga masyarakat awam dapat tidak menyadari adanya unsur perjudian di dalamnya.
Kondisi tersebut dinilai membuat upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi mengenai ciri-ciri aplikasi dan situs judi daring juga dinilai perlu diperkuat.
Baca juga: Bos Judi online Jakarta Kabur, 321 WNA Operator Digerebek
Di tingkat daerah, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Regulasi tersebut, berdasarkan keterangan Yordan, juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan langkah pencegahan di ruang siber, termasuk edukasi digital, pengenalan ciri-ciri situs judi daring, patroli siber, serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak.
DPRD Jatim, lanjut Yordan, akan mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar tidak berhenti pada aspek normatif. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap efektivitas program pencegahan dan perlindungan masyarakat di lapangan.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, DPRD Jatim juga mendorong peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai keamanan ruang digital melalui pembahasan anggaran pada evaluasi APBD mendatang.
Editor : Redaksi