SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak sebelum bekerja hingga setelah kembali ke daerah asal.
“PMI yang berasal dari Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (08/10/2026).
Baca juga: Revitalisasi Pasar Banyuwangi Rampung, Ratusan Pedagang Aktif Berjualan
Ketua Panitia Khusus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano mengatakan aturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi, untuk menghadapi berbagai risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga masalah saat kembali ke daerah asal.
“Jadi, perlindungan tidak hanya diberikan bagi PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ujarnya.
Baca juga: Lewat Bapenda Online, Pemkab Banyuwangi Permudah Layanan Pajak 24 Jam
Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar pekerja migran memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Ia menjelaskan peraturan daerah tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan serta membentuk satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Lewat Agenda BIG Downhill, Pemkab Banyuwangi Genjot Wisata Olahraga
“Pengaturan ini merupakan bentuk konkret kehadiran Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” kata I Gede Sudro. by-01/dsy
Editor : Redaksi