Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

surabayapagi.com
Tim KPK membawa dua koper usai penggeledahan di kantor dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Madiun, Kamis (8/10/2026).

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali ini, penggeledahan selama 5,5 jam di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun menghasilkan dua koper berisi dokumen pengeluaran keuangan.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jemakir, membenarkan kedatangan tim antirasuah tersebut. Penyidik menyisir sejumlah bidang untuk mencocokkan dokumen pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca juga: Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

‎"Tadi ada beberapa hal yang ditanyakan di masing-masing bidang terkait pengelolaan keuangan," kata Jemakir usai penggeledahan.

‎Jemakir menjelaskan, dokumen yang disita KPK didominasi catatan transaksi keuangan, khususnya di bagian bendahara. Pemeriksaan menyasar seluruh unit kerja, mulai dari bidang perikanan, pertanian, hingga ketahanan pangan.

‎Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan pada pukul 13.30 WIB. Penyidik keluar dari gedung dengan membawa dua koper barang bukti.

Baca juga: Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

‎Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di Dinas Kesehatan, tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

‎"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan uang tunai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

‎Pada perkara pokok korupsi, Maidi dituntut Jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Sementara untuk kasus TPPU, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan masih mendalami penetapan tersangka. Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru