SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali ini, penggeledahan selama 5,5 jam di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun menghasilkan dua koper berisi dokumen pengeluaran keuangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jemakir, membenarkan kedatangan tim antirasuah tersebut. Penyidik menyisir sejumlah bidang untuk mencocokkan dokumen pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca juga: Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo
"Tadi ada beberapa hal yang ditanyakan di masing-masing bidang terkait pengelolaan keuangan," kata Jemakir usai penggeledahan.
Jemakir menjelaskan, dokumen yang disita KPK didominasi catatan transaksi keuangan, khususnya di bagian bendahara. Pemeriksaan menyasar seluruh unit kerja, mulai dari bidang perikanan, pertanian, hingga ketahanan pangan.
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan pada pukul 13.30 WIB. Penyidik keluar dari gedung dengan membawa dua koper barang bukti.
Baca juga: Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di Dinas Kesehatan, tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi
"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan uang tunai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Pada perkara pokok korupsi, Maidi dituntut Jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Sementara untuk kasus TPPU, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan masih mendalami penetapan tersangka. Waf
Editor : Redaksi