SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut harus sesuai aturan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun pertanggungjawaban belanja.
Peringatan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026 di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (15/10/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan, pengelolaan BKK Desa tidak cukup hanya memenuhi kelengkapan administrasi.
"Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri," kata Achmad.
Menurut Achmad, penerapan regulasi harus dibarengi perubahan pola pikir aparatur desa. Hal itu penting untuk mencegah munculnya niat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea)," imbuhnya.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, Kejari Kabupaten Madiun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa melalui program Jaga Desa.
Sementara itu Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan Perbup tersebut merupakan hasil evaluasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat.
"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi," ujar Hari.
Perbup Madiun Nomor 18 Tahun 2026 memperketat sejumlah mekanisme pengelolaan BKK Desa. Pencairan anggaran dibagi menjadi dua tahap, yakni 40 persen pada termin pertama dan 60 persen pada termin kedua.
Pencairan tahap kedua baru dapat dilakukan setelah pekerjaan fisik rampung 100 persen, lulus uji fungsi, dan dilengkapi berita acara penerimaan.
Biaya operasional juga dibatasi maksimal 5 persen dari total anggaran. Sementara itu, kepala desa diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat dua bulan setelah kegiatan selesai. Waf
Editor : Redaksi