Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).
sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut harus sesuai aturan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun pertanggungjawaban belanja.

‎Peringatan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026 di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (15/10/2026).

‎Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan, pengelolaan BKK Desa tidak cukup hanya memenuhi kelengkapan administrasi. 

‎"Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri," kata Achmad.

‎Menurut Achmad, penerapan regulasi harus dibarengi perubahan pola pikir aparatur desa. Hal itu penting untuk mencegah munculnya niat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

‎"Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea)," imbuhnya.

‎Untuk mencegah potensi penyimpangan, Kejari Kabupaten Madiun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa melalui program Jaga Desa.

‎Sementara itu Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan Perbup tersebut merupakan hasil evaluasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat.

‎"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi," ujar Hari.

‎Perbup Madiun Nomor 18 Tahun 2026 memperketat sejumlah mekanisme pengelolaan BKK Desa. Pencairan anggaran dibagi menjadi dua tahap, yakni 40 persen pada termin pertama dan 60 persen pada termin kedua.

‎Pencairan tahap kedua baru dapat dilakukan setelah pekerjaan fisik rampung 100 persen, lulus uji fungsi, dan dilengkapi berita acara penerimaan.

‎Biaya operasional juga dibatasi maksimal 5 persen dari total anggaran. Sementara itu, kepala desa diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat dua bulan setelah kegiatan selesai. Waf

Tag :

Berita Terbaru

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …