Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

surabayapagi.com
Wara Sundari Renny Pramana. SP/ RIKO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan perizinan atau penutupan lokasi, tetapi harus mencakup perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan ini mengemuka di tengah sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur, termasuk keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas.

Baca juga: Sektor Ekonomi Sumbang 66,9 Persen PDRB, Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD Jatim Bongkar Masalah Anggarannya

Warga khawatir aktivitas tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak kegiatan penambangan.

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” katanya, Jumat (9/10).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Jadi Alat Negara Membela Rakyat Kecil

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Persoalan pertambangan di Kediri juga muncul di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang. Pada Juli 2026, polisi melakukan pengecekan setelah menerima laporan dugaan penambangan pasir ilegal. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas menertibkan lokasi di kawasan tersebut dan menemukan tiga mesin penyedot pasir.

Baca juga: PDIP Jatim pun Peduli Bencana Alam

Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara karena persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang kedaluwarsa.

Sementara itu, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru