SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menindaklanjuti tunggakan pajak sekaligus mencari pemilik tanah yang keberadaannya tidak diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, akan memasang papan pengumuman pada tanah kaveling yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, masih banyak tanah kaveling dan perumahan kosong yang pemiliknya sulit dilacak.
“Banyak tanah kaveling dan perumahan yang tidak dihuni. Perangkat desa atau kelurahan terkadang sudah tidak mengetahui siapa pemiliknya. Karena itu, kami akan turun bersama-sama untuk mencari tahu sekaligus melakukan penagihan,” ujar Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Sumarsono, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying
Menurut Sumarsono, persoalan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Sukowinangun, Purwosari, dan Tawanganom. Sebagian tanah yang semula dikelola pengembang telah beralih menjadi milik perorangan. Namun, pemiliknya terkadang tinggal di luar kota sehingga sulit ditemui petugas.
Baca juga: Pemkab Madiun Siapkan Sejumlah Opsi Pendidikan bagi Anak Korban KM Virgo
Untuk mengatasi persoalan itu, BPKPD Magetan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan guna mendata objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Setelah lokasi dan status tunggakan teridentifikasi, petugas berencana memasang papan pengumuman sebagai pemberitahuan kepada pemilik tanah.
Ia menambahkan, pelunasan kewajiban pajak juga penting ketika tanah akan diperjualbelikan. Dengan demikian, pemilik tidak bisa mengabaikan tunggakan PBB hanya karena tanah kaplingnya dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Selain tanah kapling dan perumahan, BPKPD Magetan juga melakukan pendataan dan penagihan PBB terhadap objek berupa menara telekomunikasi.
Baca juga: Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat
Lebih lanjut, Sumarsono berharap penagihan langsung bersama pemerintah desa dan kelurahan dapat menuntaskan sisa penerimaan PBB sekaligus membantu memperbarui data kepemilikan tanah yang selama ini menyulitkan petugas. mg-01/dsy
Editor : Redaksi