SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim berinisial MNHPK.
Sidang MKH ini dilakukan pada Senin, (12/10/2026), di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9–13 Jakarta Pusat.
Baca juga: Tragisnya Perselingkuhan
Sidang MKH ini, salah satunya menyoroti Terlapor yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama pada tahun 2022, yang kemudian dilaporkan oleh isteri sah pada tahun 2024.
Bahkan nikah siri yang berlangsung sejak 2022, telah berjalan selama sekitar dua tahun dan telah mempunyai anak. Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, Terlapor dijatuhi hukuman sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun oleh sidang MKH.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Suradi, dikutip dari keterangannya, Selasa (13/10).
Putusan tersebut menunjukkan bahwa integritas hakim tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas yudisial, tetapi juga dalam perilaku dan tanggung jawab moral di kehidupan pribadi. Sebab, perilaku hakim dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam persidangan terungkap bahwa MNH telah menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022, sekitar enam bulan setelah dirinya dimutasi ke PTUN Serang. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang maupun persetujuan dari istri pertamanya, DA.
Perbuatan MNH terkuak ketika DA menjenguk suaminya yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi enggan menyebutkan identitas perempuan tersebut. Identitas istri siri MNH kemudian baru diketahui berinisial AAS.
Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara dari pernikahan sirinya dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, DA tercatat telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya, Mantapkan Inara Rusli Lanjutkan Istri Siri
DA menjelaskan bahwa keputusan mencabut laporan diambil demi mempertimbangkan kebutuhan anak-anak mereka akan nafkah dan kasih sayang. Persidangan juga mengungkap bahwa MNH sempat mengajukan izin perceraian pada 2024, namun permohonan tersebut ditarik kembali karena MNH mengaku mengajukannya akibat emosi sesaat.
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang telah dilakukannya. Meski demikian, Majelis menilai perbuatan MNH tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik hakim.
MNH dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, MNH terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi.
“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C angka 5 (berintegritas tinggi), angka 7 (menjunjung tinggi harga diri), dan angka 8 (berdisiplin tinggi),” kata Suradi.
Baca juga: Inara Rusli Masih Nangis
Sidang MKH yang merupakan usulan dari MA ini dipimpin oleh Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, anggota KY yang turut menjadi anggota MKH terdiri dari Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Sebagai pemegang amanah untuk menegakkan keadilan, hakim dituntut tidak hanya memiliki kecakapan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan keteladanan dalam setiap aspek kehidupannya.
Peristiwa ini membawa pelajaran penting bagi seluruh hakim bahwa menjaga kode etik tidak cukup hanya ketika berada di ruang sidang. Integritas harus tercermin dalam sikap, perilaku, relasi sosial, dan pengambilan keputusan sehari-hari. Hakim dituntut menjaga kehormatan diri sekaligus menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan keluhuran martabat peradilan.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bukan sekadar dokumen formal atau pedoman yang dibaca ketika terjadi persoalan. Kode etik harus menjadi standar perilaku yang dihayati dan diterapkan, termasuk dalam menjaga batas-batas hubungan pribadi, mengendalikan perilaku, serta mempertimbangkan dampak tindakan terhadap keluarga, institusi, dan kepercayaan masyarakat.
Bagi setiap hakim, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengendalian diri dan tanggung jawab yang besar pula. Kepercayaan publik dibangun dalam waktu panjang, tetapi dapat terkikis oleh satu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etik. Karena itu, menjaga integritas bukan hanya kewajiban untuk menghindari sanksi, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab seorang hakim terhadap keadilan. jk, rc2
Editor : Redaksi