Nasihat Buya Yahya, Mantapkan Inara Rusli Lanjutkan Istri Siri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah menjalani pertemuan khusus dengan Buya Yahya, Inara Rusli pilih berdamai dan mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan terhadap suaminya, Insanul Fahmi. Isi Pertemuan tersebut memberinya pencerahan mengenai soal rumah tangga dalam pandangan Islam, meski status pernikahannya dengan Insanul Fahmi baru sah secara agama.

"Sebenarnya ini pertemuannya tertutup ya. Jadi Buya juga menganjurkan untuk tidak memberikan banyak klarifikasi karena, memang urusan rumah tangga," kata Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).

Ibu tiga anak itu menjelaskan, kini lebih memilih untuk menutup telinga dari nyinyiran netizen maupun opini publik yang menyudutkannya sebagai istri kedua. Baginya, selama pernikahan tersebut sudah sah secara syariat, maka kewajiban sebagai istri untuk taat pada suami sudah mulai berlaku sepenuhnya.

"Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah gak perlu lagi memikirkan opini publik karena, yang menjalankan rumah tangga ini kan antara suami dan istri," terang Inara Rusli.

Pilihannya memang kontras dengan sikap Wardatina Mawa yang justru mantap ingin bercerai karena enggan dipoligami. Namun, Inara Rusli, tetap pada ketaatan dengan Insanul Fahmi adalah bagian dari prinsip hidupnya sebagai seorang muslimah.

"Sebagai istri, walaupun belum tercatat secara negara tapi sudah berlaku hukum agama, sudah berlaku syariat Islam, ya saya harus tetap mendengarkan dan patuh terhadap suami saya. Karena, biar bagaimanapun saudara Insan sudah menjadi suami saya," tegas Inara Rusli.

Keyakinan Inara Rusli untuk bertahan juga didorong oleh perubahan sikap Insanul Fahmi. Pengusaha muda itu, disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menemui keluarga besar Inara untuk memberikan klarifikasi.

"Karena, saudara Insan sudah menunjukkan itikad baik untuk menemui keluarga saya dan mau mengklarifikasi semuanya. Buya juga sudah memberikan nasihatnya. Jadi saya sebagai muslimah mencoba untuk taat," pungkasnya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Baru-baru ini, warga di Kota Pasuruan dihebohkan dengan adanya temuan ular sepanjang kurang lebih 3 meter itu terlihat di area…

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaporkan adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang awal…

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Gerakan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Berbagi terus konsisten sejak dua…

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan B…

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam…

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara t…