SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih menyidik perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu informasi yang masih didalami penyidik adalah dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, dana tersebut disebut dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK. Kaitan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh alat bukti diuji.
Baca juga: Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah
Franky mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik juga masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang relevan.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” kata Franky saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta Masih Didalami
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan NK.
Adnan menyampaikan informasi tersebut setelah mengonfirmasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja.
“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK,” ujar Adnan.
Menurut Adnan, surat dakwaan jaksa penuntut umum memuat dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan NK. Dalam dakwaan tersebut, dana itu disebut berasal dari dua pihak yang pernah menduduki jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Rinciannya, dana sebesar Rp552,5 juta disebut dalam dakwaan diserahkan oleh almarhum OS, yang disebut menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, dana sebesar Rp135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, yang disebut menjabat Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).
Keterangan mengenai asal dan penyerahan dana tersebut masih bersumber dari uraian dalam surat dakwaan serta menjadi materi yang sedang diuji penyidik. Hingga tahap ini, keterlibatan masing-masing pihak dan hubungan dana tersebut dengan dugaan tindak pidana masih dalam proses penyidikan.
“Dugaan aliran dana tersebut masih didalami penyidik untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan. Fakta yang muncul dalam persidangan menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan,” jelas Adnan.
Baca juga: Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Penyidik Cocokkan Fakta Persidangan dengan Alat Bukti
Kejati Jatim menggunakan fakta yang muncul dalam persidangan sebagai salah satu bahan untuk mengembangkan penyidikan. Namun, setiap informasi tersebut masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah.
Penyidik tidak hanya mencermati keterangan yang disampaikan di ruang sidang, tetapi juga menguji relevansinya dengan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Adnan mengatakan pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa proses tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
“Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Pendalaman tersebut diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan memperjelas peran masing-masing pihak. Penyebutan nama atau inisial dalam surat dakwaan, keterangan persidangan, maupun proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang.
Baca juga: Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo
Kejati Jatim Tegaskan Penyidikan Berjalan Objektif
Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara dugaan pungli dalam proses perizinan ESDM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Adnan, setiap temuan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut dalam persidangan, masih akan ditindaklanjuti berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Dengan demikian, dugaan aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih berada dalam tahap penyidikan.
“Kejati Jatim juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut,” ungkap Adnan.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi dan pendalaman dugaan aliran dana Rp687,5 juta merupakan bagian dari penyidikan yang masih berlangsung. Kejati Jatim masih menguji setiap fakta dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.nbd
Editor : Redaksi