Uang Negara Dikembalikan, Penyidikan Dihentikan

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menyampaikan bahwa penyidikan perkara atas nama Mohammad Hisabul Huda resmi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan dan sejumlah pertimbangan keadilan dipenuhi.

Perkara ini sebelumnya menyorot praktik rangkap jabatan antara posisi Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Kronologi Rangkap Jabatan dan Penerimaan Gaji Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan ikatan kerja ganda bagi Tenaga Pendamping Profesional yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun demikian, tersangka tetap melanjutkan pendaftaran dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan tidak benar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019.

Surat tersebut diduga memuat pemalsuan tanda tangan kepala sekolah serta cap resmi sekolah, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025. Dokumen pernyataan lain juga dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat praktik tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.

 

Kejati Jatim Ambil Alih dan Gelar Perkara

Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penghentian penyidikan.

 

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Utama

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321, yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.

Kedua, aspek rasa keadilan turut menjadi pertimbangan. Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, mengakui perbuatannya, serta diketahui melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini dikaitkan dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

 

Penegakan Hukum Tetap Berjalan dengan Prinsip Keadilan

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak mengurangi komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran administrasi yang berujung pada potensi kerugian negara tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, meski penyelesaiannya dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Nbd

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …