Uang Negara Dikembalikan, Penyidikan Dihentikan

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menyampaikan bahwa penyidikan perkara atas nama Mohammad Hisabul Huda resmi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan dan sejumlah pertimbangan keadilan dipenuhi.

Perkara ini sebelumnya menyorot praktik rangkap jabatan antara posisi Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Kronologi Rangkap Jabatan dan Penerimaan Gaji Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan ikatan kerja ganda bagi Tenaga Pendamping Profesional yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun demikian, tersangka tetap melanjutkan pendaftaran dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan tidak benar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019.

Surat tersebut diduga memuat pemalsuan tanda tangan kepala sekolah serta cap resmi sekolah, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025. Dokumen pernyataan lain juga dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat praktik tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.

 

Kejati Jatim Ambil Alih dan Gelar Perkara

Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penghentian penyidikan.

 

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Utama

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321, yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.

Kedua, aspek rasa keadilan turut menjadi pertimbangan. Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, mengakui perbuatannya, serta diketahui melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini dikaitkan dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

 

Penegakan Hukum Tetap Berjalan dengan Prinsip Keadilan

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak mengurangi komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran administrasi yang berujung pada potensi kerugian negara tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, meski penyelesaiannya dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Nbd

Berita Terbaru

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP di Kota Mojokerto resmi berakhir pada Kamis (16/04/2026). Total sebanyak…

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2026 di Hotel …

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyambut gelaran “mantu geden” di bulan Muharram, yakni Grebeg Suro, Pemkab Ponorogo Ponorogo, Pemerintah Kabupaten (…

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir   ‎

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir  ‎

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang …

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek diterjang material longsor…

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran hingga total Rp18…