Uang Negara Dikembalikan, Penyidikan Dihentikan

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menyampaikan bahwa penyidikan perkara atas nama Mohammad Hisabul Huda resmi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan dan sejumlah pertimbangan keadilan dipenuhi.

Perkara ini sebelumnya menyorot praktik rangkap jabatan antara posisi Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Kronologi Rangkap Jabatan dan Penerimaan Gaji Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan ikatan kerja ganda bagi Tenaga Pendamping Profesional yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun demikian, tersangka tetap melanjutkan pendaftaran dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan tidak benar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019.

Surat tersebut diduga memuat pemalsuan tanda tangan kepala sekolah serta cap resmi sekolah, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025. Dokumen pernyataan lain juga dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat praktik tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.

 

Kejati Jatim Ambil Alih dan Gelar Perkara

Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penghentian penyidikan.

 

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Utama

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321, yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.

Kedua, aspek rasa keadilan turut menjadi pertimbangan. Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, mengakui perbuatannya, serta diketahui melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini dikaitkan dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

 

Penegakan Hukum Tetap Berjalan dengan Prinsip Keadilan

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak mengurangi komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran administrasi yang berujung pada potensi kerugian negara tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, meski penyelesaiannya dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Nbd

Berita Terbaru

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…