Uang Negara Dikembalikan, Penyidikan Dihentikan

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menyampaikan bahwa penyidikan perkara atas nama Mohammad Hisabul Huda resmi dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan dan sejumlah pertimbangan keadilan dipenuhi.

Perkara ini sebelumnya menyorot praktik rangkap jabatan antara posisi Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Kronologi Rangkap Jabatan dan Penerimaan Gaji Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan ikatan kerja ganda bagi Tenaga Pendamping Profesional yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun demikian, tersangka tetap melanjutkan pendaftaran dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan tidak benar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019.

Surat tersebut diduga memuat pemalsuan tanda tangan kepala sekolah serta cap resmi sekolah, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025. Dokumen pernyataan lain juga dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat praktik tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.

 

Kejati Jatim Ambil Alih dan Gelar Perkara

Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penghentian penyidikan.

 

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Utama

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321, yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.

Kedua, aspek rasa keadilan turut menjadi pertimbangan. Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, mengakui perbuatannya, serta diketahui melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini dikaitkan dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

 

Penegakan Hukum Tetap Berjalan dengan Prinsip Keadilan

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak mengurangi komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran administrasi yang berujung pada potensi kerugian negara tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, meski penyelesaiannya dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Nbd

Berita Terbaru

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Surabayapagi.com:  PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia (PT AMBPI) resmi mengumumkan peluncuran kampanye “Rejeki Langsung” pada Februari 2026. Kamp…

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…