Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin, Ertika Dinawati. SP/ BUDI
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin, Ertika Dinawati. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin.

Tersangka baru tersebut adalah ED atau Ertika Dinawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga sekarang.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata I Gede Punia Atmaja.

Penyidikan Berkembang, Jumlah Tersangka Menjadi Empat Orang

Dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta H yang bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Kejati Jatim menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pungutan liar yang berlangsung di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Diduga Memerintahkan Pungli terhadap 217 Pemohon Izin

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga tidak hanya mengetahui praktik pungutan liar tersebut, tetapi juga memiliki peran aktif dalam pelaksanaannya.

Penyidik menduga ED, atas perintah dan/atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM saat itu, memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pemanfaatan air tanah.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain dugaan pungutan yang dilakukan melalui perantara, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang diduga dilakukan langsung oleh ED terhadap sejumlah pemohon izin.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Diduga Kendalikan Pembukuan Hasil Pungli

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan dugaan bahwa ED berperan mengendalikan administrasi keuangan hasil pungutan liar.

Menurut penyidik, seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli dicatat oleh tersangka H berdasarkan perintah ED. Setiap penggunaan dana disebut harus memperoleh persetujuan dari ED sebelum dikeluarkan.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Temuan tersebut dinilai memperlihatkan adanya mekanisme pencatatan yang diduga digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pungutan liar selama praktik tersebut berlangsung.

Penyidik Sebut Tersangka Ikut Menikmati Hasil Pungli

Selain diduga mengatur jalannya pungutan, penyidik juga menyebut ED ikut menikmati hasil uang yang diperoleh dari para pemohon izin.

“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci besaran dana yang diduga diterima langsung oleh ED karena proses pendalaman perkara masih terus berlangsung.

Ditahan Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap ED.

“Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Penetapan tersangka keempat ini menunjukkan penyidikan Kejati Jatim belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pungutan liar, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga mencederai pelayanan publik di sektor perizinan air tanah.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pungutan liar tidak hanya merugikan para pemohon izin, tetapi juga dinilai mencoreng integritas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.nbd

Berita Terbaru

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Semarak pertandingan sepak bola Piala Presiden Elite 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, turut didukung oleh keandalan pasokan …