SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan dengan Rp 250 juta dan uang pengawas (UP) sebesar 6 Miliar terhadap Maidi.
Baca juga: Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar
"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," Kata Maidi usai sidang putusan.
Menanggapi hasil putusan majelis hakim Maidi belum memastikan langkah hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku memerlukan waktu untuk menyikapi hasil persidangan.
Baca juga: Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo
"Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.
Di sisi lain, terdakwa lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto di vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Baca juga: Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset
Sementara itu, Thariq Megah di vonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti (UP) sebesar 2 Miliar. Waf
Editor : Redaksi