Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

surabayapagi.com
Maidi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

‎Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan dengan Rp 250 juta dan uang pengawas (UP) sebesar 6 Miliar terhadap Maidi.

Baca juga: Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

‎"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," Kata Maidi usai sidang putusan. 

‎Menanggapi hasil putusan majelis hakim Maidi belum memastikan langkah hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku memerlukan waktu untuk menyikapi hasil persidangan.

Baca juga: Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

‎"Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.

‎Di sisi lain, terdakwa lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto di vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

Baca juga: Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

‎Sementara itu, Thariq Megah di vonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti (UP) sebesar 2 Miliar. Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru