SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penanganan perkara korupsi di Kota Madiun diminta tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun juga didorong lebih agresif menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi untuk memulihkan kerugian negara.
Arahan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Abdul Qohar, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejari Kota Madiun, Selasa (6/10/2026) kemarin.
Qohar menekankan pentingnya asset tracing dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Menurutnya, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
"Institusi ini milik kita bersama, maka kita harus menghargainya dengan rasa memiliki dan integritas tinggi dalam bekerja," tegas Abdul Qohar.
Dalam arahannya, Qohar meminta Seksi Pidsus bersinergi dengan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset untuk menelusuri serta menyita aset-aset Pemda maupun BUMN/BUMD yang masih dikuasai pihak lain secara ilegal.
Selain bidang Pidsus, Kajati Jatim juga meminta jajaran intelijen Kejari Kota Madiun memperkuat fungsi deteksi dini. Pembaruan data dan perluasan jaringan informasi di lapangan dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan di wilayah Kota Madiun.
Kunjungan kerja Kajati Jatim ini juga diisi dengan peninjauan langsung kelayakan fasilitas kerja, ruang pelayanan publik, hingga gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Kota Madiun. Waf
Editor : Redaksi