SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Mantan ajudan Presiden Jokowi, Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut ‘10 tahun penjara’ dalam kasus korupsi penjualan lahan negara di Cilacap.
TUNTUTAN dibacakan jaksa koneksitas ( jaksa + oditur militer) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Sekretaris ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta Berasal dari CSR Masjid
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa.
Tak cuma bui, Widi juga dituntut:
Dipecat dari dinas militer
Bayar uang pengganti Rp 21,05 Miliar. Jika tak bayar 1 bulan setelah putusan tetap, harta disita dan dilelang. Jika tak cukup, tambah bui 5 tahun.
Kasus ini terkait penjualan lahan 716,2 hektare di Carui, Cilacap, milik negara atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang afiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro dan Kodam IV/Diponegoro, dijual ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Negara rugi Rp 237,094 Miliar.
Terdakwa Lain:
Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (eks Asren Kodam IV): 4 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 2,76 Miliar
Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Tenaga Ahli DPR RI Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (eks Kakumdam IV ): 6 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 3,22 Miliar
Suko Madya Susilo (Dir Ops PT RSA): 3 tahun bui, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 1,3 Miliar.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Widi dipecat dari dinas militer. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 21,05 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Widi dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Jaksa Siapkan 221 Saksi, Bongkar Korupsi Perizinan Eks Kadis ESDM Jatim
Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 2,76 miliar. Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 3,22 miliar.
Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan berstatus barang milik negara seluas 716,2 hektare di Carui, Kabupaten Cilacap, kepada badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Lahan tersebut tercatat atas nama PT RSA yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro. Tim penuntut umum koneksitas menaksir kerugian negara akibat transaksi tersebut mencapai Rp 237,094 miliar.
Jaksa meyakini keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. jk2,rc
Editor : Redaksi