Jaksa Siapkan 221 Saksi, Bongkar Korupsi Perizinan Eks Kadis ESDM Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aris Mukiyono mantan Kadis ESDM Jatim saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Terdakwa Aris Mukiyono mantan Kadis ESDM Jatim saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menyeret mantan kepala dinasnya, Aris Mukiyono. Banyaknya saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp4,09 miliar tersebut.

Dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026), JPU Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan 221 saksi, seorang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 221 orang, ahli sebanyak satu orang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta barang bukti antara lain dokumen terkait izin pertambangan dan pengusahaan air tanah,” demikian pernyataan pembuka JPU.

Aris didakwa terkait dugaan pungutan tidak resmi dalam proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim selama periode 2024 hingga 2026. Jaksa menduga uang diberikan dengan mengaitkannya pada percepatan, kelanjutan, atau persetujuan dokumen perizinan.

Dalam uraian dakwaan, dugaan penerimaan uang dari bidang pertambangan mencapai Rp3.546.850.000. Uang tersebut disebut berkaitan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk sejumlah perizinan, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan hingga izin usaha pertambangan tahap eksplorasi dan operasi produksi.

Selain itu, Aris disebut menerima uang Rp445 juta dari saksi Ertika Dinawati (berkas terpisah). Pemberian tersebut dikaitkan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Jika kedua sumber penerimaan tersebut dijumlahkan, total uang yang diduga diperoleh Aris mencapai Rp4.091.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar.

JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Aris. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dakwaan alternatif berikutnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta ketentuan pidana lain sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan.sby3

Berita Terbaru

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JAKARTA : Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi kategori…

Kurangnya Sarana dan Prasarana Pendidikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Lakukan Pemetaan Sekolah

Kurangnya Sarana dan Prasarana Pendidikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Lakukan Pemetaan Sekolah

Jumat, 16 Okt 2026 08:00 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:00 WIB

Surabaya Pagi.com-Surabaya -  Kurang fasilitas kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai. Ia …

IHSG Hari Ini Anjlok 1,3% ke 5.863

IHSG Hari Ini Anjlok 1,3% ke 5.863

Jumat, 16 Okt 2026 07:59 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan pada perdagangan saham Kamis, (15/10/2026). Namun, tekanan IHSG hari ini berkurang jelang…

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen Pada 2029

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen Pada 2029

Jumat, 16 Okt 2026 07:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun menjadi 12,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2029 dari 14,29 persen…

Vinfast Resmikan Dealer ke 41

Vinfast Resmikan Dealer ke 41

Jumat, 16 Okt 2026 07:54 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - VinFast terus memperkuat kehadirannya di seluruh Indonesia melalui peresmian VinFast Lombok, yang menjadi diler ke-41 VinFast secara…

WCCE 2026 Perkuat Posisi Ekonomi Kreatif RI di Mata Dunia

WCCE 2026 Perkuat Posisi Ekonomi Kreatif RI di Mata Dunia

Jumat, 16 Okt 2026 07:52 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf ) memanfaatkan momentum konferensi internasional World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026…