Sekretaris ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta Berasal dari CSR Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keterangan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ibnu Arif Efendi, mengenai asal-usul uang Rp50 juta menjadi sorotan dalam sidang perkara korupsi ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ibnu menyebut uang tersebut berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, keterangan itu berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU), uang tersebut disebut berkaitan dengan keterangan mengenai seseorang bernama Dina. Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian JPU Iwan Nuzuardi yang mendalami asal-usul uang tersebut dalam persidangan.

Usai sidang, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukannya kepada saksi merujuk pada keterangan yang telah disampaikan saat proses penyidikan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dalam persidangan kali ini Ibnu justru menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari CSR masjid. Jaksa, kata dia, akan menguji perbedaan keterangan itu melalui pembuktian di persidangan.

“B AP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara dugaan korupsi tersebut akan dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Uang yang telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan, lanjut dia, dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Jaksa juga menyinggung uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni, sebagai uang koperasi. Iwan menyatakan, uang tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan dalam rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.

Selain soal uang Rp50 juta, dalam persidangan Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony diketahui telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Uang Rp50 juta yang dipersoalkan itu disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Namun, asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa hadir mengikuti persidangan, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati. sby

Berita Terbaru

Menko: Pasar Modal RI Tak Hanya Bergantung ke Satu Lembagal

Menko: Pasar Modal RI Tak Hanya Bergantung ke Satu Lembagal

Kamis, 22 Okt 2026 07:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan satu-satunya lembaga…

Fatwa MUI Tentang Emas Fisik Digital Perkuat Kepastian Syariah

Fatwa MUI Tentang Emas Fisik Digital Perkuat Kepastian Syariah

Kamis, 22 Okt 2026 07:02 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah…

Pemerintah Percepat Distribusi Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih

Pemerintah Percepat Distribusi Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Okt 2026 07:00 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah mempercepat penyaluran barang bersubsidi ke gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah beroperasi. Langkah ini…

Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Okt 2026 06:58 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 06:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga seekor komodo dalam perkara perdagangan satwa dilindungi ini disebut mencapai Rp72 juta. Tiga ekor satwa endemik Indonesia…

Dua Pabrik Obat Keras Digerebek, 16 Orang Diringkus

Dua Pabrik Obat Keras Digerebek, 16 Orang Diringkus

Kamis, 22 Okt 2026 06:52 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 06:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bongkar 2 pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Total 16 tersangka…