Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang digelar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat.

Baca juga: KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Pelaksanaannya juga menjangkau 38 kabupaten/kota melalui kegiatan daring, luring, dan hibrida.

Program ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelibatan berbagai unsur masyarakat dinilai penting agar perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengapresiasi pelaksanaan deklarasi dan edukasi publik serentak di Jawa Timur melalui program Perisai Anak.

Ia mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat langkah bersama dalam melindungi anak ketika mengakses internet.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital juga perlu diperkuat melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam menyediakan layanan yang lebih aman bagi anak.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, implementasi perlindungan anak membutuhkan dukungan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Pendampingan serta pembiasaan perilaku digital yang sehat diperlukan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus mengenali potensi risikonya.

Deklarasi serentak dipimpin Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, S.Pd. Dalam deklarasi tersebut, para pemangku kepentingan menyatakan komitmen untuk membangun ekosistem perlindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca juga: IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan deklarasi tersebut perlu diwujudkan melalui keterlibatan nyata seluruh peserta.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa sama-sama melakukan perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.

Dalam kegiatan tersebut, edukasi publik menghadirkan tiga narasumber dari unsur pemerintah pusat dan lembaga internasional, yakni Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nancy Laura Sitinjak; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan; serta Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho.

Nancy menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital.

Ia juga memaparkan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Baca juga: Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Sementara itu, Muhammad Ihsan menyoroti perlunya penguatan peran keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam membangun lingkungan digital yang aman dan ramah anak.

Selain perlindungan dari pihak lain, anak perlu dibekali kemampuan menjaga data pribadi, mengenali risiko di internet, melaporkan situasi yang tidak aman, serta menggunakan teknologi secara bijak dan seimbang.

Dari perspektif perlindungan anak, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan karakteristik setiap wilayah.

Edukasi dan pendampingan juga dibutuhkan agar anak mampu menghadapi berbagai risiko digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), secara aman dan kritis.

Ignatius menyatakan UNICEF mendukung penyusunan regulasi dan pengembangan aplikasi terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta program Perisai Anak yang dikembangkan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.

Melalui deklarasi dan edukasi serentak ini, Pemprov Jawa Timur mendorong agar perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada komitmen formal.

Keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara platform digital menjadi bagian penting untuk memastikan anak dapat belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensinya dengan lebih aman.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru