"Terima kasih atas ruang, waktu, dan kesempatan yang telah diberikan untuk mendengarkan permintaan m

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komdigi resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepadaYouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Komdigi resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepadaYouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Meutya.

Surat teguran itu diterbitkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan live streaming di YouTube. Kasus tersebut sebelumnya memicu gelombang kritik dari publik dan menjadi perhatian pegiat perlindungan anak, tenaga kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Meutya, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain meminta penanganan terhadap konten yang dipersoalkan, Kemkomdigi juga mendesak YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.

Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif agar produk rokok elektronik tidak dipromosikan kepada anak-anak.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujar Meutya. Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari pada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Apabila tidak dipenuhi, pemerintah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.

Kasus ini bermula setelah cuplikan live streaming Bigmo viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar seseorang menanyakan “liquid nomor satu”, kemudian Bigmo menimpali dengan pertanyaan serupa sebelum anak-anak bersama sejumlah orang dewasa menyebut nama salah satu merek liquid vape.

Konten tersebut memicu kecaman luas karena dinilai diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa. Sejak video itu viral, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui tindakannya merupakan kesalahan. Ia juga menyatakan tidak memiliki niat mengeksploitasi anak-anak.

Di sisi lain, kasus tersebut telah diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas). Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab. “Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.

Promosikan Vape ke anak-anak

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengakui telah mempromosikan produk rokok elektrik atau vape yang diperuntukkan bagi orang dewasa di hadapan anak-anak saat siaran langsung di YouTube.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di media sosial, ia menyebut tindakannya terjadi karena terbawa suasana dan adrenalin saat live berlangsung. Bigmo menegaskan, tidak ada maksud mengeksploitasi anak dalam aksi viralnya tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan Bigmo ketika meminta maaf secara langsung kepada para orang tua dan anak-anak yang ada di momen saat dirinya mempromosikan vape saat live streaming Youtube.

“Dengan hadirnya aku di sini, aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntungkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata Bigmo, dikutip Minggu (2/8/2026).

“Aku terbawa adrenalin, dan terbawa momen,” tegasnya.

Bigmo mengakui apa yang dilakukannya merupakan kesalahan. Ia menyebut insiden tersebut menjadi pelajaran berharga dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten ke depannya. Ia mengatakan saat itu dirinya terbawa suasana dan adrenalin ketika berinteraksi dengan penonton.

Meski demikian, Bigmo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan promosi. “Pokoknya nggak boleh, nggak ada niatan aku mengeksploitasi, nggak ada niatan aku menggunakan adik-adik ini. Kemarin lagi pengen seru-seruan,” ujarnya.

Selain menyampaikan permintaan maaf secara langsung, Bigmo mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim juga telah mendatangi para orang tua dari anak-anak yang hadir dalam live streaming tersebut. Di momen itu, Bigmo juga membuat surat. “Minta maaf, dan ini ada bukti, ada surat dari kami yang ibu-ibu sudah tanda tangani,” jelasnya.

Sebelumnya, nama Bigmo menjadi sorotan setelah cuplikan live streaming YouTube yang menampilkan dirinya bersama sejumlah anak viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar seseorang menanyakan “liquid nomor satu”, kemudian Bigmo menimpali dengan pertanyaan serupa sebelum anak-anak bersama beberapa orang dewasa menyebut nama salah satu merek liquid vape.

Video tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah tenaga kesehatan, pegiat perlindungan anak, kreator konten, hingga warganet menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif tidak dapat dibenarkan.

Berita Terbaru

Tingkatkan Layani Angkutan Gratis Pelajar, Pemkab Tulungagung Usul Tambah Bus Sekolah

Tingkatkan Layani Angkutan Gratis Pelajar, Pemkab Tulungagung Usul Tambah Bus Sekolah

Minggu, 23 Agu 2026 11:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas layanan transportasi gratis dan membuka rute baru bagi pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi bullying terhadap pelajar di wilayah…

Dorong Gerakkan Ekonomi Desa, Pemkab Magetan Dukung BUMDes UMKM Fair

Dorong Gerakkan Ekonomi Desa, Pemkab Magetan Dukung BUMDes UMKM Fair

Minggu, 23 Agu 2026 10:58 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dinilai mampu menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, berkomitmen mendukung ajang…

Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi

Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi

Minggu, 23 Agu 2026 10:41 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat iklim investasi di kota setempat sekaligus mempermudah para pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Meriahkan HUT RI ke-81,  Pemdes Janti Gelar Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Antar Warga

Meriahkan HUT RI ke-81,  Pemdes Janti Gelar Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Antar Warga

Minggu, 23 Agu 2026 10:18 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suasana meriah mewarnai peringatan HUT ke - 81 Republik Indonesia di Desa Janti, Kecamatan Tarik. Ribuan warga tumpah ruah…

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…