SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, memicu sorotan tajam publik. Pengerjaan infrastruktur berupa peningkatan jalan aspal dan pemasangan paving tersebut kedapatan berjalan tanpa dilengkapi papan nama informasi proyek di lokasi kegiatan.
Ketiadaan plang informasi fisik tersebut dinilai mengangkangi aturan transparansi publik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setiap kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh uang rakyat diwajibkan memasang papan nama agar masyarakat dapat mengawasi sumber anggaran, nilai kontrak, serta masa pengerjaannya.
Baca juga: Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)
Kondisi "proyek siluman" di lapangan ini memicu keresahan warga perumahan. Pasalnya, dikhawatirkan tumpang tindih—mana itu proyek milik Desa Jati dan mana itu milik Pemkab Sidoarjo—serta mempertanyakan kejelasan kontraktor pelaksana, besaran anggaran APBD yang digelontorkan, hingga batas waktu pengerjaan jalan di lingkungan mereka.
Saat dikonfirmasi di lokasi pengerjaan proyek Perumahan Pondok Mutiara, para pekerja lapangan menyebutkan bahwa kegiatan peningkatan aspal dan paving tersebut merupakan paket pekerjaan resmi dari dinas terkait.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga, Kades Edi Prayogi Rehab Gedung Poskesdes Gagangkepuhsari
Salah satu pekerja lapangan di lokasi proyek, sebut saja Maryono (48), mengatakan pengerjaan fisik jalan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DP2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
"Kami di sini hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan untuk pengaspalan dan pemasangan paving. Proyek ini memang dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Soal papan nama proyek, kami kurang tahu karena dari pemborong atau mandor belum ada yang memasang di lokasi," aku Maryono saat ditemui di sela pengerjaan jalan Pondok Mutiara, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Lestarikan Adat, Kades Haji Sudana Bangun Pagar dan Paving Area Punden Dusun Gebang Malang
Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan kepada pihak pejabat teknis DP2CKTR Sidoarjo guna meminta penjelasan terkait ketiadaan plang transparansi serta bentuk sanksi bagi kontraktor nakal.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DP2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Bachruni, tidak memberikan respons maupun jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan awak media. (Hdk/hik)
Editor : Redaksi