Di Sidoarjo, Keluar Rumah Wajib Izin RT/RW

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, bahwa dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

Kemudian pembeda dari jilid pertama, dalam PSBB jilid dua ini menurut Kapolresta Sidoarjo ada aturan baru, bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi.

"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Dan, bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Kombes Pol. Sumardji, Rabu (13/5/2020).

Sedangkan untuk sanksi, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. "Tetapi di samping itu yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," tegasnya.

Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19. Kapolresta Sidoarjo menyebut contoh dari sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan. "Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat kita tekan," pungkasnya.

 

Anggota DPRD Negatif Corona

Sementara itu, dua anggota DPRD Sidoarjo yang menjalani rapid test tahap awal pada Kamis (30/4/2020) lalu, dan awalnya dinyatakan reaktif, ternyata hasil tes swab keduanya dinyatakan negatif.

Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman MKes menyampaikan kabar tersebut, Rabu (13/5/2020).

“Alhamdulillah, dua anggota dewan yakni Tarkit Erdianto anggota komisi A dan Abdillah Nasih anggota komisi D DPRD Sidoarjo yang turut rapid tes tahap.awal lalu, dari hasil swab dinyatakan negatif,” tegas Ketua DPRD Sidoarjo H Drg Usman.

Dengan dinyatakan nya negative hasil swab nya itu, ketua dewan meminta keduanya segera mengikuti kegiatan-kegiatan kedewaan serta tugasnya masing-masing di AKD DPRD.

“Segera bisa aktif kembali untuk tigas kedewaan,” ujar Drg Usman.

Sebelumnya, dua anggota dewan dinyatakan reaktif saat mengikuti rapid tes tahap pertama. Kepala Dinas kesehatan Dr Saf Satriawarman mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait hasil rapid test di Kantor DPRD Sidoarjo.

“Saya dapat laporan (hasil) rapid test, ada yang reaktif di DPRD Sidoarjo, yakni anggota dewan,” ungkapnya waktu itu.

Kini dua anggota dewan yang belakangan diketahui adalah Tarkit Erdianto dan Abdillah Nasih itu, sudah menjalani proses uji swab dan bersangkutan harus melakukan proses isolasi, baik isolasi mandiri ataupun dengan bantuan rumah sakit.

“Iya, sesuai prosedurnya begitu,” kata Syaf.

Dan setelah diketahui hasil swab negatif, otomatis keduanya tidak lagi menjalani isolasi mandiri.

Seperti diketahui, rapid test bukan dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang telah terpapar covid-19 atau tidak. Rapid test dilakukan untuk mengetahui sistem antibodi.

“Sering ditemukan mereka yang hasilnya reaktif ketika rapid, saat diswab negatif, dan yang hasilnya non reaktif malah saat swab positif. Jadi rapid itu kenapa hasilnya reaktif, berarti antibodinya sudah terbentuk untuk melawan virus itu masuk, tapi jenisnya bukan Covid-19, tapi Sars-Cov, sebenarnya virus ini sudah ada lama, cuma untuk yang Covid generesi 19 ini (Covid-19) baru ada kemarin 2019,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Sidoarjo, M. Athoillah.

 

Karyawan Sampoerna Asal Mojokerto

Kabar buruk datang dari Mojokerto. Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto bertambah lagi. Tambahan kali ini, berasal dari Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pasien perempuan berinisal S usia 40 tahun menjadi korban virus corona.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menjelaskan, S merupakan pekerja di Pabrik Sampoerna Surabaya yang bertempat tinggal di Desa Sadar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

"Nyonya S ini melakukan rapid test bersama suaminya di Puskesmas Gayaman, Mojoanyar pada 6 Mei lalu. Hasil rapid test yang dilakukan oleh Labkesda Kabupaten Mojokerto menyatakan S dan suaminya reaktif," ujarnya, Rabu (13/5).

Ardi menjelaskan, setelah diketahui hasil rapid test keduanya reaktif, keduanya langsung menjalankan tes swab di RSUD Dr Soekandar Mojosari pada 11 Mei lalu. "Hasil tes swab baru keluar hari ini (13/5). Hasilnya, S dinyatakan positif dan suaminya negatif," tuturnya.

Saat ini pasien telah menjalani perawatan dan telah dilakukan isolasi. "Pasien sudah dalam penanganan dan sudah isolasi mandiri. Pasien ini merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG)," pungkas Ardi. sda1/dwi

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…