SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Masa bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik
Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH
Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Diketahui SE Menteri Pan-RB terkait Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali mengalami perubahan.
Baca Juga: Tak Ada WFH, Pj Ali Kuncoro Tegaskan ASN Pemkot Mojokerto Kembali Kerja Usai Libur Lebaran
Terakhir, dengan SE Menteri PAN-RB nomor 54/2020, SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE nomor 57/2020 ini.
Editor : Moch Ilham